H.Bambang Sunaryo.SH |
Penulis:
H.Bambang Sunaryo.SH- Praktisi Hukum
PEMBERANTASAN korupsi adalah dengan mengandalkan Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan Tiga Unsur penegak hukum yang masing- masing mempunyai Tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa berperan sebagai penyidikdan juga sebagai penuntut umum. Maka perannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dominan.
Kasus Korupsi terhadap wali kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah jajaran birokrat Pemkot Bekasi serta pihak swasta sangat mengemparkan seluruh instansi pemerintah dengan berita-berita yang bisa kita temui setiap hari yakni kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Pepen divonis 10 tahun penjara serta denda 1M ubsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.
Walaupun sudah dihukum dengan demikian masih banyak masyarkat-masyarakat khusunya masyarakat kota Bekasi yang belum puas atas bacaan putusan hakim kepada pepen. Dan ternyata tidak hanya masrakyat namun Komisi Pemberantas Korupsi pun juga tidak puas atas putusan yang di baca untuk pepen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
[cut]
Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Merasa mewakili seluruh masyarakat yang di rugikan ia merasa perlu untuk melakukan banding karena masih banyak hal-hal yang belum dituntaskan salah satu ialah Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Jaksa KPK juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Oleh karena itu, dengan pengajuan banding tersebut, Masyarakat di waliki oleh Jaksa untuk memenuhi rasa keadilan masrayakat Kota Bekasi optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan seluruh tuntutan jaksa KPK. "KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi?
2. Apa Masyakat Kota Bekasi sudah cukup puas dalam bacaan putusan vonis terhadap walikota nonaktif rahmat effendi?
[cut]
Jika dikaitkan dengan kasus Rahmat Effendi alias Pepen sudah sangat jelas terlihat bahwa korupsi sudah bisa dikatakan sebuah budaya di Indonesia, mengapa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia budaya artinya pikiran, akal budi, hasil, adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah. Kalimat sukar dalam KBBI adalah : susah,sulit dipecahkan atau diselesaikan .
Dengan adanya hal demikian masyakat pastinya akan merasa sangat trauma dengan pimpinan yang masyarakat pilih dan amanahkan. Sebab, dulu Rahmat Effendi bisa menjabat sebagai Wali Kota Bekasi karena menggantikan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi. Namun kini justru Pepen juga tersandung kasus korupsi di KPK.
Awal mula Rahmat Effendi menjabat sebagai wali kota pada 2012 karena Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai wali kota Bekasi. Pepen pun menggantikan posisi Mochtar. Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahanan Ia dua kali terpilih yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dengan adanya kasus demikian semakin berkurang lah rasa percaya masyakarat kota Bekasi terhadap wali kotanya apa lagi ditambah Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad di vonis hanya 6 Tahun penjara. Dimana masi banyak masyarakat kota Bekasi yang masih belum memenuhi rasa keadalian, ditambah lagi dengan kasus yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif ini, yang jauh sekali dari tuntutan jaksa.
Maka sudah sepantasnya dan seharusnya Jaksa KPK mewakali seluruh masyarakat Kota Bekasi mengajukan Banding terhadap kasus Korupsi Rahmat Effendi alias pepen apalagi sangat banyak impact yang di rasa langsung oleh masyarakat Kota Bekasi.
Kesimpulan
Melihat fakta berbagai fenomena dari dampak korupsi yang demikian dahsyat, dan sangat merugikan masyarakat, maka saatnya masyarakat sadar dan bertindak serta diperlukan sebuah keseriusan dalam penegakan hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan penegakan hukum Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa Penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
[cut]
Disini berarti bahwa penegak hukum dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang terkandung di dalam hukum. Namun demikian dalam penegakan hukumi tu terdapat sisi yang penting yaitu peran serta masyakrat, yang kemudian disebut sebagai control sosial ( Ridwan, 2014).
Maka melalui Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Agung serta Jaksa KPK yang dipercayai oleh masyakrat akan berusaha beradil-adilnya untuk memberikan Vonis yang tepat kepada Rahmat Effendi yang bisa membuat masyakarat kembali percaya terhadap pimpinan yang dpilihnya. Serta membuat masyakrat tidak trauma Kembali terhadap kasus-kasus atau isu isu teredar di lingkungan yang mereka. Khusunya lagi untuk masyakarat Kota Bekasi yang sudah mengalami berulang-ulang mengetahui pimpinannya melalukan kesalahan yang hampir sama. Yakni “Korupsi”.
Serta diperlukan adanya pengaturan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi tersebut diperlukan suatu langkah konkrit. Salahs atu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah peran serta masyarakat melaluisuatu Gerakan Anti Korupsi di Masyarakat. Gerakan anti korupsi tersebut harus didukung oleh semua lapisan masyarakat seperti mahasiswa, LSM, dan pers baik media cetak maupun elektronik, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi massalainnya(Arsyad, 2010).
Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan paya budaya Anti Korupsi di Masyarakat.(*)