inijabar.com, Kota Bekasi- Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA, yang dikeluarkan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat cemas kalangan pegawai non ASN Pemkot Bekasi.
Menurut praktisi hukum Bambang Sunaryo. SH, bahwa dengan adanya kebijakan tersebut Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga harus menimbang dan mengantisipasi jika dampaknya ke pelayanan publik.
"Karena ada puluhan ribu TKK yang harus menganggur pada 28 November 2023. Kita tahu di kelurahan ada ratusan TKK yang bekerja layaknya ASN. Pemkot Bekasi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan setelah ada pemutusan TKK,"ujarnya. Rabu (7/12/2022).
Sekedar diketahui, dalam SE nya Tri Adhianto menyebut, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Tri dalam SE tersebut juga melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan TKK baru.
Ancamannya jika kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi.
[cut]
![]() |
SE penghapusan tenaga honorer Kota Bekasi 2023 itu disebut sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ada 6 poin yang ditekankan dalam SE tersebut, diantaranya,
Pertama, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan tahun anggaran 2022.
Kedua, hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi.
Ketiga, penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapan 2 Januari 2023.
[cut]
Keempat, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023
Kelima, kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru.
Keenam, bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 Pemkot Bekasi menyediakan 1.842 formasi.
Formasi tersbeut berdasarkan pengumuman Nomor: 810/7005-BKPSDM tentang seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2022.
[cut]
Berikut rincian formasi PPPK Kota Bekasi 2022:
– Formasi PPPK Guru : 1.313
– Formasi PPPK Nakes : 299
– Formasi PPPK Teknis : 230
Total formasi: 1.842
Jumlah tenaga honorer di Kota Bekasi ada sekitar 11.853 orang dengan rinician,
– Pegawai Non ASN : 10.789
– Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) : 1.064
Jumlah : 11.853