Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan di acara sosialisasi Badan Ad Hoc PPS se Kab. Ciamis. |
inijabar.com, Ciamis- KPU Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu dan Pilkada 2024 yang dihadiri oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya. Selasa (20/12/2022) di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis.
Sekedar diketahui, Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan memahami regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing.
Rekrutmen Badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis dan bisa menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi, sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dan sungguh-sungguh dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc tersebut.
Bupati Herdiat Menerangkan bahwa Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi.
[cut]
“Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi, guna terselenggaranya demokrasi yang berkualitas,”kata Herdiat.
“Maka dalam perekrutan harus di laksanakan secara sebaik-baiknya,”ujarnya.
Kemudian, Herdiat juga membahas tentang Hak dan Kewajiban para anggota Badan Ad Hoc tersebut.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan berkolaboraasi dalam menyediakan hak para anggota Badan Ad Hoc tersebut,"terangnya.
“Karena semua itu tidak seluruhnya di tanggung oleh Pemerintah Pusat, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah juga, dan semua itu disesuaikan dengan kemampuan Pemda sendiri,”ucap Herdiat.
[cut]
Badan Ad Hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Perekrutan kali ini sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pengumuman pendaftaran Anggota PPS dimulai tanggal 18-22 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu menerangkan, tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc.
“Untuk Tahapan-tahapan perekrutan dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc,”terangnya.(edo)