Catatan Redaksi: Ugal-ugalan Rekrutmen TKK Berujung Nestapa

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Persoalan nasib puluhan ribu TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Pemkot Bekasi merujuk Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah stop di tanggal 28 November 2023.


Lalu diperkuat oleh Surat Edaran Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto yang menegaskan batas terakhir nasib non ASN (TKK) akan berakhir pada tanggal 28 November 2023. Meski surat edaran tersebut dibantah oleh BKPSDM. Namun surat edaran Plt Wali Kota Bekasi tersebut belum dicabut.


Satu tahun menjelang batas akhir tersebut Pemkot Bekasi hanya mendorong 1800 pegawai yang lolos tes PPPK dari formasi Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Dinas Teknis (Disdamkar).


Merunut ke belakang soal rekrutmen TKK di lingkup Pemkot Bekasi. Nuansa politisasi, dan jual beli calon TKK sangat ugal-ugalan dilakukan oleh elit di Kota Bekasi tentu saja kepala daerah mempunyai porsi besar dalam hal ini.


Dampak nya adalah membludaknya jumlah TKK di Kota Bekasi hingga tembus di angka 15 ribu an dan menurut data terakhir hanya 11 ribu.


Ekses dari jual beli TKK pun merebak, contoh sejumlah kasus penipuan calon TKK yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota yang semuanya terlapornya diduga merupakan innercircle (lingkaran dalam) dari kekuasaan. 

[cut]



Selain itu, TKK merupakan dagangan politik saat Pilkada. Aroma iming-iming dapat jatah TKK kepada sejumlah ketua RW saat itu, merupakan jualan yang laris manis. Meski pada prakteknya yang diakomodir hanya satu orang dari satu ketua RW atau ada juga yang usulannya tidak diakomodir sama sekali.


Kembali ke soal nasib TKK setelah adanya warning Plt Walikota Bekasi yakni 28 November 2023 sudah tidak ada lagi TKK dan tidak ada lagi anggaran untuk TKK.


Padahal aturan tersebut sudah keluar sejak 2019, pertanyaanya kemana saja  Sekda maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia) termasuk kepala daerah termasuk DPRD Kota Bekasi selama ini.


Dari banyaknya OPD masa hanya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Damkar yang mampu meloloskan PPPK. Apakah karena tidak ada ada kemauan mengurus nasib TKK atau faktor ke tidak fahaman?.

[cut]



Kita ambil contoh Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), yang merupakan satu-satunya dinas teknis yang berhasil meloloskan 230 PPPK. 


Menurut penuturan Kepala Dinas Damkar Aceng, dirinya mengajukan formasi kebutuhan PPPK sejak 2019 untuk kategori pemula (SMK/SLTA) dan kategori Terampil (Sarjana). Setelah empat tahun mengurus keluar rekomendasi dari Mendagri sebanyak 430 pegawai.


Namun entah karena pertimbangan apa, justru BKPSDM memutuskan hanya 230 pegawai yang lolos menjadi PPPK itu pun untuk tenaga pemula saja bukan tenaga terampil. 


Bisa dibayangkan kalau Damkar saja butuh waktu 4 tahun untuk meloloskan formasi pegawai nya menjadi PPPK bagaimana dengan OPD yang lain.


Kini waktu hanya menyisakan 11 bulan lagi apakah semua, terutama staek holder dari mulai kepala daerah, Sekda, BKPSDM dan juga DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi 1, mau kah berjuang secara maksimal untuk menambah formasi sehingga dibuka lagi untuk formasi P3K di setiap OPD.


Beberapa waktu memang seluruh pegawai non ASN disuruh BKPSDM mengumpulkan berkas data diri diserahkan ke OPD masing-masing dengan dibungkus map warna merah. Namun itu tidak ada tindak lanjutnya sehingga kebanyakan OPD menunggu instruksi lanjutan BKPSDM.


Seiring hal itu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga di beberapa kesempatan dengan staf Pamor (TKK) memberi angin surga bahwa 'nasib TKK kedepannya akan baik-baik saja'.


Kita berharap yang terbaik bagi nasib saudara-saudara kita yang berstatus TKK di lingkup Pemkot Bekasi. Mereka korban sesungguhnya dari kebijakan yang ugal-ugalan yang berakhir nestapa.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini