Kurang Sat Set dan 'Ga Berani, Pj Bupati Bekasi Belum Umumkan Hasil Open Bidding

Redaktur author photo


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan


inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Proses Open Bidding Jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian sebagian kalangan di Bekasi.


Pasalnya PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini belum mengumumkan siapa saja kandidat yang bakal mengisi kekosongan setingkat kepala dinas.


Pengamat Politik sekaligus Dosen Fisip UNISMA (Universitas Islam 45) Bekasi Adi Susila, mengatakan, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan harus segera bertindak untuk persoalan tersebut.


Dengan banyaknya kekosongan jabatan tersebut akan timbul Praktik rangkap jabatan yang  menyalahi prinsip-prinsip good governance dan adanya rangkap jabatan sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), seperti praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

[cut]


"Menurut saya harus segera diisi kekosongan tersebut. Karena kalau jabatan tersebut diisi Plt atau Plh, kewenangannya terbatas sehingga akan mengganggu kinerja organisasi," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).


Adi pun menyoroti perilaku inkonsisten kepemimpinan PJ Bupati yang ragu dalam mengambil keputusan. Padahal menurutnya penting bagi pemimpin suatu daerah mengambil keputusan pada situasi yang sulit untuk berjalannya roda pemerintahan.


"Salah satu tugas seorang pemimpin adalah mengambil keputusan. Kalau pemimpin tidak berani mengambil keputusan maka akan merusak tatanan bernegara. Sebenarnya untuk hal-hal tertentu, UU mengatur bhw tandatangan pejabat itu bisa diabaikan, contohnya RUU yg sudah disetujui DPR, jika Presiden dalam batas waktu tertentu tidak mau menandatangani RUU tsb, maka RUU tsb otomatis menjadi UU," jelasnya


Senada dikatakan Ketua LSM Sniper Indonesia Gunawan mengatakan, sudah 45 hari kalender sejak Pansel Open Bidding Kabupaten Bekasi mengumumkan 3 besar calon JPT yang lolos pada 28 Nopember 2022. 

[cut]


"Sampai saat ini belum ada kepastian kapan dilantiknya pejabat eselon dua di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut membuat publik bertanya, ada apa dengan PJ Bupati?,"ujarnya.


Gunawan berasumsi  lambatnya pelantikan eselon dua hasil Open Biding  dikarenakan dua faktor yakni PJ Bupati terlalu percaya diri. Padahal posisinya hanya Penjabat (Pj) yang mempunyai keterbatasan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, beda halnya seperti Pejabat Kepala Daerah yang mempunyai otoritas penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


"Lambatnya pelantikan pejabat eselon dua hasil open bidding lebih dikarenakan akibat ulahnya sendiri Dani Ramdan yang banyak mengumbar Tagline Kabupaten Bekasi Makin Berani dengan Jargon Sat Set. Sementara dia sendirinya lupa bahwa jabatannya hanya sebagai penjabat bupati bukan sebagi bupati yang memiliki kewenangan full power,"ucap Gunawan.


Hal ini, kata dia, yang menjadi blunder karena over confident akan mampu menuntaskan kekosongan jabatan eselon, sementara faktor dissenting opinion di kabupaten Bekasi tidak pernah terpikirkan dan diperhitungkan. 

[cut]


Selain itu, kata Gunawan, disinyalir adanya kepentingan dari internal pemerintahannya sendiri sehingga Dani Ramdan ragu untuk mengumumkan hasil Pansel Open Bidding. Sehingga kekisruhan terjadi di dalam tubuh pemerintahan dan masyarakat yang mempunyai kepentingan atas dasar perbaikan untuk Kabupaten Bekasi.


"Faktor kedua, kepentingan politis yang ikut mempengaruhi peje bupati dalam pengambilan keputusan mengenai nama-nama pejabat yang akan dipilih, dan membuat Peje labil dalam mengambil keputusan, sehingga waktu terbuang habis begitu saja," tutupnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini