Modus Haji Furoda Bodong, Polda Jabar Mulai Usut Aliran Uang Dirut PT.Al Fath Indonesia Travel

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Kasus dugaan penipuan 45 calon haji (calhaj) dengan modus haji furoda bodong mulai pengusutan aliran uang pelaku sebesar Rp 4,6 miliar.


Polda Jabar juga telah menetapkan Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel, Ropidin Maulana Yusup sebagai tersangka.


Kasus ini mencuat setelah 45 calon jemaah haji (calhaj) asal Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dan dideportasi oleh pemerintah setempat pada Juni 2022 lalu. Penolakan karena mereka berangkat ke Tanah Suci Mekkah menggunakan visa wisata dari Malaysia.


Sementara, PT Al Fatih Indonesia Travel, mengklaim memberangkatkan 45 calhaj itu dengan fasilitas haji furoda. Setelah ditelusuri, ternyata haji furoda yang dikantongi korban, bodong.

[cut]


Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, juga melakukan penelusuran terhadap PT Al Fatih Indonesia yang berkantor di Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dan hasilnya, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).


Karena itu, PT Al Fatih Indonesia juga tidak memiliki hak dan kewenanangan memberangkatkan calon jemaah haji, apalagi dengan fasilitas furoda.


"Dalam melakukan perekrutan, (tersangka) RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 4 Januari 2023.


Untuk menyakinkan para korban, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

[cut]


"Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta per jemaah. RMY telah berhasil merekrut 45 calon jemaah haji furoda. Tersangka RMY mendapatkan uang dari 45 korban Rp4.682.929.800," lanjut Kabid Humas Polda Jabar.


Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pun menelusuri aliran dana Rp4.682.929.800 atau Rp4,6 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penipuan tersangka Ropidin Maulana Yusup (RMY), Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel dengan modus haji furoda bodong.


"Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan RMY sebagai tersangka dalam kasus memberangkatkan dan menghimpun dana dari calhaj secara ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jabar.


Tersangka RMY, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia Travel yang menyelenggarakan haji furoda pada 2022 dan menjanjikan calhaj berangkat pada Juni 2022.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini