![]() |
Suasana Rapat Paripurna DPRD Ciamis 18 Anggota Dewan Absen |
inijabar.com, Ciamis- Seharusnya awal tahun baru semangat baru. Namun hal itu tidak terlihat saat DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan kerja dewan di tahun 2023 pada Selasa (3/1/2022).
Dari 49 anggota DPRD Ciamis, 18 anggota absen dengan berbagai alasan. Akhirnya Paripurna diikuti hanya 31 anggota.
Melihat dari daftar absen, anggota dewan yang tidak hadir tersebut beragam keterangan dari mulai sakit, kepentingan keluarga dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana menyatakan, ketidakhadiran beberapa anggota dewan tersebut tidak mengganggu jalannya rapat paripurna.
[cut]
Namun, dia sangat menyayangkan tidak ada izin tertulis mengenai absennya 18 anggota dewan tersebut.
"Mengenai agenda dan keabsahan dalam rapat tidak terganggu, Tetapi izin nya itu yang harus diperbaiki," ucapnya.
"Izin juga harus ada prosedurnya, bisa melalui fraksi atau langsung ke saya, bukan izin melalui staff," tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis, Nurmutaqin, menegaskan, bagi anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk sementara tidak ada sanksi apapun, karena saat ini baru agenda rapat pertama di tahun 2023.
[cut]
"Belum ada sanksi untuk anggota yang tidak hadir pada rapat paripurna ini, karena ini baru rapat pertama di tahun 2023, kecuali anggota yang sudah enam kali tidak hadir baru kena sanksi PAW," jelasnya.
Sorotan pun datang dari pengamat sosial politik Kabupaten Ciamis dan Dekan Fakultas Syariah IAIC Tasikmalaya Endin Lidinillah, mengatakan, ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Kabupaten Ciamis dalam rapat paripurna tanpa izin yang legal menunjukan hilangnya wibawa yang mengundang rapat paripurna tersebut.
"Entah itu ketua DPRD ataupun wakil ketuanya. Karena itu pula pimpinan dewan harus melakukan evaluasi kepemimpinannya," ucapnya.
"Ketidak hadiran itu juga mengkonfirmasi dan menguatkan rendahnya moralitas politik sebagian anggota dewan terkait tanggung jawab terhadap konsituen yang telah mewakilkan suaranya untuk diperjuangkan di dalam rapat-rapat DPRD,"tandasnya.(edo)