6 Februari 2023 Pemkot Bekasi Harus Tahan Diri, Ketua Komisi 1 Benarkan Akan Panggil Disdagperin dan Pengelola Pasar Kranji

Redaktur author photo


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.SE


inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait persoalan pasar Kranji, antara pihak Pemkot Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, SE.


Menurut Faisal, bahwa sebaiknya Pemkot Bekasi dan PT ABB untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat.


Bagi politisi Golkar ini, persoalan utama baginya adalah bagaimana masyarakat terutama para pedagang bisa mencari nafkah kembali dengan fasilitas yang memadai.


"Semangatnya bagaimana persoalan ini jangan sampai berlarut dan merugikan masyarakat. Itu utamanya," ujar Faisal.

[cut]


Menurut Faisal, bahwa dirinya sebagai anggota dewan senantiasa bersiap menerima aduan dan aspirasi masyarakat. Terlebih, kata Faisal, PT ABB sudah melayangkan surat untuk difasilitasi dewan dalam persoalan revitalisasi pasar Kranji. 


"Saya kira dewan cukup memfasilitasi dan mempertemukan kedua pihak sehingga menemui win-win solution (solusi sama-sama menang) dan utamakan para pedagang. Duduk bersama dan ikuti sesuai aturan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati," ujar Faisal.


Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ABB Intan Sari Geni SH meminta Pemkot Bekasi jangan membuat keputusan sendiri terutama pada tanggal 6 Februari 2023. Karena, kata dia, tunggu pertemuan di DPRD Kota Bekasi.


"Iya, intrik mereka kan kita bongkar di BPKP Jabar pada pertemuan kemarin di Bandung. Selain itu kan anggota dewan sedang melaksanakan reses ke dapil masing-masing. Saya tegaskan Pemkot Bekasi tidak memaksakan kehendak sendiri untuk melanggar dari isi PKS,"tegas Intan.

[cut]


Sekedar informasi, bahwa persoalan revitalisasi pasar Kranji menemui jalan buntu karena pihak Pemkot mengajukan garansi 30 persen yang diklaim sebagai usulan BPKP Jabar. Padahal sesungguhnya tidak pernah ada itu usulan baik lisan maupun tertulis dari BPKP. 


Namun diplintir oleh Pemkot Bekasi sebagai juris prudensi untuk dipatuhi oleh PT.ABB. Dan hal itu tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 2018 lalu.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini