inijabar.com, Kota Bekasi - Adanya dugaan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam proses pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi periode 2023-2027, dibantah langsung oleh mantan Ketua Penjaringan Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Abdul Khoir.
Kepada inijabar.com, Sabtu (25/2/2023), Abdul Khoir menegaskan, hal tersebut tidaklah benar. Ia mengatakan, semua persayaratan yang telah mejadi ketetapan sudah dipenuhi oleh Plt Wali Kota Bekasi saat maju mendaftar sebagai Caketum KONI Kota Bekasi.
"Semua persyaratan sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," tegas Abdul Khoir.
Ia juga menjelaskan, terkait poin 5 pada persyaratan tersebut tentang izin atasan Plt Wali Kota Bekasi, hal tersebut sebenarnya buat pejabat publik seperti Plt Wali Kota Bekasi tidak masuk ke dalam ranah AD/ART yang mengatur Ketua Umum KONI.
[cut]
"Jadi yang ada dalam AD/ART KONI itu hanya menyerahkan izin atasan jika ia berstatus TNI, POLRI, ASN serta Direktur perusahaan-perusahaan milik negara dan Plt Wali Kota Bekasi tidak masuk ke dalam ranah tersebut," terangnya.
Lalu, terkait poin 4 dimana calon Ketum KONI Kota Bekasi pernah menjadi pengurus cabang olahraga (Cabor) minimal 1 tahun, dirinya menuturkan, persyaratan itu juga sudah terpenuhi karena Plt Wali Kota Bekasi pernah menjabat sebagai pengurus dibeberapa cabor, sebagai Dewan Pembina, Dewan Penyantun dan disalah satu bidang di Perbasi.
"Untuk poin 4 persyaratannya juga sudah terpenuhi. Jadi, untuk poin 4 dan 5 semuanya terpenuhi dan tidak ada masalah," pungkas Abdul Khoir.(giri)