Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas, Hakim Nilai Itu Bukan Kasus Pidana

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bandung-  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istri divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).


Irfan Suryanagara dan istinya, Endang Kusumawati dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim menilai kasus tersebut bukan kasus Pidana tapi Perdata.


"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,"ungkap Majelis Hakim saat membaca amar putusan.


Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

[cut]


"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,"ujarnya.


Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.


"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.


Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, saksi juga jaksa penuntut umum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini