![]() |
Aliansi aktifis Bekasi yang tergabung dalam KORUPSI (Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi– Dugaan pelanggaran proses mutasi dan rotasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terus disuarakan aktifis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPI).
Setelah berunjuk rasa secara simultan baik ke DPRD Kota Bekasi, lalu di kantor Kemendagri. Akhirnya mereka melaporkan orang nomer satu di Kota Bekasi tersebut ke Obudsman RI, yang beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuninga, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Februari 2023.
Ketua Kordinator KORUPSI, Muhammad Ali mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi meneruskan aksi nya yang terakhir di DPRD Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi.
“Kita masukan laporan ke Ombudsman RI pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin sebagai bentuk keseriusan kita untuk menggagalkan rotasi mutasi Eselon 2 Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum,” tegas Ali, Rabu (8/2/2023).
[cut]
Ali menyebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Tri Adhianto karena membuat kebijakan strategis berupa rotasi dan mutasi 16 pejabat Ekselon 2 serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022;
“Kita berharap Ombudsman RI bisa segera menindaklanjuti laporan kami, karena ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi,” tandas Ali.
Sementara itu, Ketua LSM Tiga Nusantara Indoneseia atau TRINUSA Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya berharap, Ombudsman RI menela’ah dan mencermati laporan yang telah kami sampaikan ke Ombudsman RI, terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggara hukum yang dilakukan Plt Walikota Bekasi dalam prosesi Rotasi Mutasi Pejabat eselon 2 Kota Bekasi pada bulan Oktober Tahun 2022;
[cut]
“Dalam persoalan ini, kami sudah melakukan aksi sampai jilid 3. Dua kali ke DPRD Kota Bekasi dan satu kali aksi ke Mendagri serta kami pun sudah mendapatkan Tanda Tangan Persetujuan dari Ketua Komisi 1 dan Ketua DPRD Kota Bekasi dalam hal ini. Dan selanjutnya kami bakal melakukan aksi jilid 4-5 ke kantor Gubernur Jawa Barat minggu depan dari lanjutan pelaporan kami ke kantor OMBUDSMAN Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini hingga tuntas agar terciptanya Kota Bekasi yang sehat dan steril dari pada pejabat bejat,” pungkas pria yang akrab disapa Baya. (*)