inijabar.com, Kota Bekasi- Meski perhelatan Muskot KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 sudah selesai dilaksanakan dengan terpilihnya Tri Adhianto sebagai Ketua terpilih.
Namun, obrolan miring seputar proses pemilihan tersebut masih jadi bahan diskusi terutama di kalangan penggiat olahraga di Kota Bekasi.
Isu yang disorot yakni soal Ketua KONI Kota Bekasi terpilih Tri Adhianto yang juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi dinilai gagal syarat dalam verifikasi pencalonan bakal calon Ketua KONI Kota Bekasi peruode 2023-2027.
Pada syarat dan ketentuan bakal calon, panitia Muskerkot KONI Kota Bekasi terutama di poin 4, Tri Adhianto diduga tidak menyerahkan bukti kepengurusan nya. Termasuk di poin 5, Tri dianggap tidak memenuhi syarat itu.
[cut]
Adapun syarat di poin 4 menyebut, pernah menjadi pengurus baik dalam organisasi cabang olahraga prestasi atau KONI minimal 1 periode dibuktikan dengan lampiran SK Kepengurusan.
Lalu di poin 5 berbunyi, untuk calon yang berasal dari TNI/POLRI/ASN/Badan Usaha Milik Pemerintah agar melampirkan surat izin dari atasan langsung.
Dua poin tersebut diduga Tri Adhianto tidak melengkapi berkas syarat tersebut. Sayangnya saat dikonfirmasi ke sejumlah panitia seleksi tidak ada yang berkenan komentarnya dinaikan di media.
Seharusnya, pansel harus menunjukan ke publik soal tudingan tersebut. Sehingga kepengurusan KONI Kota Bekasi 2023-2027 bisa dipercaya publik terutama pemilik suara yakni para pengurus cabor.(*)