![]() |
Aktifis senior Nyimas Sakuntala Dewi saat menjadi narasumber diskusi JIC dengan tema Polemik Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi Jumat (24/2/2023) |
inijabar.com, Kota Bekasi- Hadir di acara diskusi Indonesia Jurnalis Club (IJC) pengamat yang juga aktifis senior di Kota Bekasi Nyimas Sakuntala Dewi melontarkan pendapatnya terkait polemik Pasar Kranji baru pada Jumat (24/2/2023)
Dengan tema bahasan Mangkraknya Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Nyimas melihat persoalan antara pihak investor yakni PT.Annisa Bintang Blitar (ABB) dan Pemkot Bekasi karena ada perbedaan penafsiran soal isi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2018 silam oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Semua pihak baik Pemkot Bekasi maupun PT.ABB harus mematuhi PKS (perjanjian kerjasama). Saya juga melihat dari materi PKS memang isi nya tidak equal (seimbang). Karena di PKS itu hanya memuat sanksi untuk pihak ke 2 yakni PT.ABB sedangkan pihak Pemkot tidak ada sanksi jika melanggar kesepakatan. Nah kalau Pemkot yang melanggar kesepakatan apa sanksi nya ya tidak ada tertulis jelas di PKS itu,"ungkap wanita yang akrab disapa bunda ini.
Dirinya mengaku sudah membaca terutama dalam isi PKS pasal 5 tentang Hak Pihak pertama (Pemkot Bekasi) disebutkan bahwa Pemkot berhak menerima kompensasi dari pihak ke 2 (PT.ABB) dari adanya revitalisasi setelah diserahkannya surat penyerahan lapangan (SPL) selama 24 bulan.
[cut]
"Di situ saya memahami ada kewajiban Pemkot Bekasi memberikan SPL kepada pihak PT.ABB untuk mulai membangun selama 24 bulan. Soal besaran kompensasi menurut isi PKS disesuaikan dengan target PAD tahun berjalan. Nah soal besaran tersebut secara detail harusnya dituangkan dalam adendum,"tutur Nyimas.
Pengertian besaran komoensasidi PKS itu misalkan target retribusi nya Rp2 milyar, realisasinya Rp1.5 miliar. Nah ada kerugian 500 juta. Inilah yang harus dibayar kerugian akibat revitalisasi.
"Jadi pihak pertama Pemkot bekasi tidak bisa sembarangan menentukan besaran kompensasi suka-suka nya,"tandasnya.
Makanya, kata Nyimas, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk segera memberikan SPL agar cepat terbangun itu pasar.
[cut]
"Sebaiknya SPL segera diberikan kepada PT.ABB agar segera membangun dengan catatan diberi waktu progres nya. Jika tidak mampu ya diputus saja. Saya yang akan memimpin demo jika dalam 6 bulan tidak kelihatan progresnya,"saran Nyimas.
Menurut dia, jika diganti pengelolaan dengan pengelola baru pasti butuh waktu lagi dan legislatif harus dilibatkan lagi untuk membentuk Pansus.
"Dan ini pasti lama butuh waktu lagi. kasihan pedagang juga. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku membela pedagang, ya harus buktikan dengan konkrit dukungannya jangan malah minta ganti pengelola baru,"tegas Nyimas.
Dirinya juga menyebut nama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk turun menengahi persoalan Pasar Kranji dengan win win solusi.
[cut]
"Plt Walikota juga harus turun mencari win-win solusi di persoalan rakyat seperti ini. Pesan saya patuhi isi PKS jangan keluar dari isi perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangan kedua belah pihak,"pungkasnya.(*)