Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Panitia Pemungutan Suara di seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Januari 2023. Khusus di Kota Bekasi, ada catatan menarik.
Beberapa anggota PPS yang telah dilantik, ditengarai adalah hasil naturalisasi. Maksudnya, mereka bukan warga negara ber KTP Kota Bekasi sebelum proses rekrutmen anggota PPS.
Namun baru tercatat sebagai warga Kota Bekasi beberapa saat sebelum mereka mendaftar ke KPUD Kota Bekasi sebagai calon anggota PPS. Yang lebih menarik, mayoritas di antaranya berasal dari kampus yang sama dan semuanya berasal dari organisasi kepemudaan yang sama. Mereka semua sama-sama diusulkan oleh salah satu komisioner KPUD Kota Bekasi.
Mereka adalah:
1. MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau
2. DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan
3. NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang
4. MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan
5. SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir
6. ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara
7. RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi kabupaten Bekasi
8. DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan
Sementara itu, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, memang di nomen klatur tersebut ada ada larangan atau melanggar prosedur. Namun secara Etis itu bisa berdampak buruk bagi nama baik Lembaga KPUD.
"Sebab, pastinya si anggota PPS itu tidak mengetahui seluk-beluk kondisi peta lapangan di kelurahan tersebut," tegas Ali.(*)