Andi Salim Bantah Copot Label Kantor Partai Golkar Kota Bekasi, Gua Mah Tiduran Aja Udah Menang 4 Kali

Redaktur author photo



Seorang tak dikenal mencopot label Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pencopotan label Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani Margajaya Bekasi Selatan membuat konflik antara kubu Ade Puspita dan Andi Salim selaku pembeli kantor tersebut kembali memanas.


Saat dikonfirmasi inijabar.com pada Rabu (1/3/2023) Andi Salim membantah pihaknya yang mencopot logo dan label Kantor Partai Golkar Kota Bekasi.


"Pencopotan logo gedung yang dijadikan alasan hari ini (Rabu 1/3/2023) mau orasi atau demo karena alasan marwah, yang sebenernya sudah dirusak oleh Pepen (Rahmat Effendi) dimulai dengan menjual gedung pada tahun 2004,"ungkapnya.


Andi Salim menambahkan, Ade Puspita tidak bisa melanjutkan buat mempertahankan atau membereskan (kantor Golkar)

[cut]



"Gua mah sambil tiduran aja ngapain banyak gerak, sudah menang mutlak 4 kali inkraah (di pengadilan),"pungkasnya.


Kalau pun juga dicopot, kata Andi Salim, itu hak dirinya, kecuali sebaliknya mereka (kubu Ade Puspita) bisa membuktikan bhw mrka lebih berhak.


"Mereka harus nya malu dan tidak perlu bertindak sia-sia yang tidak akan merubah status kepemilikan, apalagi kalau sampe sebentar lagi dieksekusi oleh pengadilan, lalu bisa apa lagi,"cetusnya.


Tindakan mereka, sambung dia, masuk pekarangan dan juga merusak sudah melanggar hukum, yang pastinya dirinya laporkan kerugian ini di polisi.


"Nanti juga akan terbukti kebenaran nya. Polemik soal gedung seharusnya mereka segera akhiri mengingat segera masuk masa pilkada yg tentu nya akan makin merusak citra partai Golkar sendiri di kota Bekasi,"tutur Andi Salim.


Dia menegaskan, fakta hukum yang ada dan tidak bisa di pungkiri adalah gedung sudah di jual oleh DPD partai Golkar Kota & Kabupaten sebagai pemilik awal, mereka sudah terima pembayaran nya.


Sekedar diketahui polemik Kantor Partai Golkar Kota Bekasi di awali saat tahun 2004 Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi saat itu menjual ke Andi Salim senilai Rp3 miliar. Hingga kini kasus tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan menolak keputusan PN Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini