inijabar.com, Kota Bekasi- Belum lama berselang kubu Andi Salim memasang spanduk di gedung Kantor DPD Partai Golkar yang berisi tulisan gedung tersebut milik Andi Salim dengan merujuk putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.58/PDT/2022/PT.BDG dan diperkuat putusan Mahkamah Agung.
Namun pada Rabu (1/3/2023) pagi kubu Ade Puspitasari berkumpul di halaman gedung yang berlokasi di Jalan A.Yani kelurahan Margajaya Bekasi Selatan tersebut, dan memasang spanduk bertulisan lahan tersebut milim Perumnas dan gedung nya milik DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi.
Ade Puspitasari yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi terlihat hadir di lokasi bersama Humas Perumnas Bustanjl Arifin.
Sekretaris PD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat, Muhammad Ikhsan Nurdjamil menyatakan, akan melaporkan tindakan yang mencoreng marwah partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kami sudah mengetahui siapa yang telah mencoreng marwah Partai Golkar, tidak lain dan tidak bukan orangnya adalah Andy Salim. Dirinya telah mengaku sebagai pemilik lahan gedung tersebut, saya sangat geram lantaran bangunan itu adalah jejak sejarah bagi kami dan partai kami,"ucapnya.
Selain itu, Humas Perum Perumnas, Bustanul Arifin menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menjual dan melakukan transaksi kepada siapapun. Terlebih menurutnya, gedung tersebut masih berstatus milik Partai Golkar Kota Bekasi.
"Sampai saat ini belum terjadi jual beli kepada siapapun dan tanah ini masih milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi," tegasnya.(*)