Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan akan membongkar kebobrokan di BPR KR Indramayu demi uang masyarakat Indramayu bisa terselamatkan. |
inijabar.com, Indramayu- Bupati Indramayu Nina Agustina benar-benar dibuat pening oleh prilaku debitur yang tidak ada itikad baik membayar kredit nya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.
Uang ratusan miliar milik para nasabah BPR KR yang membuat Nina Agustina membongkar sendiri ke publik usai menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekedar diketahui, OJK melaporkan kepada Nina Agustina soal kredit macet Rp29 miliar pada saat pertama ia menjabat sebagai bupati pada tahun 2021.
Lantas Nina tak begitu saja mau menerima laporan. Di tahun berikutnya, yakni 2022, Nina meminta OJK agar kembali melakukan pendalaman laporan keuangan dan angkanya sudah mencapai Rp141 miliar.
[cut]
Hingga saat ini di tahun 2023 angkanya menyentuh Rp230 miliar. Hal ini membuat Nina geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit macet BPR KR.
Apalagi sampai saat ini debitur nakal yang menunggak kredit macet sebagian besar terkesan enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan sebagian dari mereka malah dikabarkan 'pasang badan'.
Namun, Nina Agustina juga tak main-main untuk membongkar kasus kredit macet di BPR KR.
Nina menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar para debitur nakal tersebut mengembalikan uang para nasabah.
[cut]
"Saya akan bongkar semua kebobrokan di dalam BPR KR. Dan akan terus mengejar debitur nakal yang sudah seenaknya makan uang rakyat (nasabah). Ini harus saya lakukan demi masyarakat," ancam Nina.
Keseriusan Nina membongkar praktik korupsi BPR KR diperlihatkan dengan dibentuknya Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.
Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengakrut kredit macet. ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani.
"Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan," tegas Nina.
Langkah lain yakni menggandeng aparat penegak hukum membantu membongkar kasusnya.
[cut]
Tak tanggung-tanggung, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nina menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Nina pun berjanji akan terus memperjuangkan dana milik para nasabah BPR KR yang macet di tangan debitur nakal.
"Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau dibully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya,"ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tercatat dalam rilisnya ada 16 debitur yang kreditnya macet dan salah satu nya masih aktif menjabat anggota DPRD Indramayu.(*)