Sekretaris Disdik Kota Bekasi Deded Kusmayadi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait seragam sekolah yang selama ini dikeluhkan oleh orang tua siswa.
Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi menegaskan, pihak sekolah tidak diwajibkan menjual seragam sekolah, kecuali koperasi sekolah dengan tujuan mempermudah siswa mendapatkan seragam sekolah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi, pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolahnya, kecuali seragam sekolahnya disediakan koperasi sekolah," tutur Deded, via sambungan telepon, Senin (31/7/2023).
Hanya saja terkait hal tersebut Deded memberikan catatan, pihak koperasi sekolah juga tidak boleh terkesan memaksakan orang tua siswa untuk membeli seragam tersebut, hanya sifatnya membantu dengan mengedepankan prinsip gotong-royong.
Selain itu, orang tua siswa juga boleh membeli seragam di luar sekolah dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Koperasi sekolah pun yang menjual seragamnya juga tidak boleh terkesan memaksakan kepada orang tua siswa dan orang tua siswa juga diperkenankan membeli seragam sekolahnya di luar sekolah dengan memperhatikan ketentuan yang ada di sekolah tersebut," katanya.
Deded juga menambahkan, baik sekolah maupun orang tua siswa harus memiliki kesepakatan bersama dimana sekolah tidak mewajibkan membeli seragamnya di sekolah dan hanya koperasi sekolah yang berhak menyediakan seragamnya dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada.
"Intinya, koperasi sekolah mempermudah menyediakan seragamnya bukan sebaliknya dan harga yang ditentukan pun harus rasional, bukan seenaknya," pungkasnya.(giri)