Ratusan kendaraan di Kota Bekasi saat mengikuti uji emisi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Langkah cepat diambil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan menyelenggarakan uji emisi terhadap 100 kendaraan roda empat sebagai langkah mencegah polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan.
Kepala Bidang DLH Kota Bekasi, Andy Frengky membenarkan bahwa sebanyak 100 kendaraan roda empat di uji emisinya pada Senin (28/8/2023) dan rencananya akan dilakukan sebanyak 3 gelombang.
"100 kendaraan roda empat diuji emisinya dan berlokasi di Kantor Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi," jelas Andy.
Andy menegaskan, 100 kendaraan yang diuji emisinya tersebut, telah mendaftar secara online melalui link yang sudah dibagikan oleh DLH Kota Bekasi.
"Mereka yang ikut uji emisinya sudah mendaftar secara online melalui link yang sudah disebarkan oleh kami," tambahnya.
Andy juga menjelaskan, tidak ada kriteria khusus kendaraan yang diuji emisinya hari ini. Hanya saja, kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar yang diuji dan dinyatakan lolos emisi, mereka akan diberikan stiker telah lulus uji emisi.
"Kendaraan yang diuji tidak ada kriteria khusus, dan kemdaraan berbahan bakar bensin maupun solar yang dinyatakan lolos emisinya, akan ditempeli stiker khusus," terang Andy.
Andy mengatakan, langkah ini diambil tidak lain karena warga Kota Bekasi banyak yang bekerja di wilayah Jakarta dan mereka juga melakukan hal serupa serta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisinya.
"Kami mengantisipasi hal tersebut agar warga Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta tidak terkena sanksi karena kendaraannya tidak lolos uji emisi. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan polusi udara," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau agar para pemilik kendaraan bisa merawat kendaraan mereka secara rutin dan teratur, sehingga dalam kondisi prima saat dipakai berkendara di jalan raya.
"Kami mengimbau agar kendaraannya di rawat secara rutin dan teratur, agar selalu dalam kondisi prima," pesannya.
Andy pun menyoroti pembakaran sampah di lahan kosong yang bisa menimbulkan kebakaran serta polusi udara dari asap yang dihasilkan.
"Jangan lakukan pembakaran sampah di lahan kosong, karena asap yang dihasilkan bisa menimbulkan polusi udara," pungkasnya.(giri)