![]() |
Warga Dago Elos saat berunjuk rasa |
inijabar.com, Kota Bandung- Bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos terjadi pada Senin (14/8/2023) membuat kasus sengketa lahan tersebut menjadi isu nasional seirinh pemberitaan dan video-video kejadian tersebut yang beredar di media sosial.
Kejadian itu berkaitan dengan sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha
![]() |
Warga Dago Elos memblokir jalan dengan membakar ban bekas. |
Publik pun dibuat penasaran dengan sosok keluarga Muller. Dia adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Dilansir dari Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (2022), mereka merupakan keturunan George Hendrik Muller.
[cut]
George Hendrik Muller sendiri adalah seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda.
Dilansir dari dokumen putusan pengadilan, George Hendrik Muller menikah dengan seorang perempuan bernama Roesmah di Salatiga pada 24 Januari 1906.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai lima orang anak, yaitu Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.
Heri, Dodi, dan Pipin merupakan anak dari Eduard Muller yang berpasangan dengan Sarah Sopiah Siahaya. Namun Heri, Dodi, dan Pipin kini sudah menjadi warga negara Indonesia.
[cut]
Ketiga kakak-beradik itu lantas mengklaim bahwa tanah yang kini menjadi tempat tinggal warga Dago Elos merupakan hak waris miliknya. Luas tanah yang mereka klaim mencapai 6,3 hektare.
Adapun alasan mereka mengklaim tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam bentuk hukum pertahanan pada masa kolonial Belanda.
Tanah 6,3 hektare itu kemudian terbagi dalam tiga Verponding, yaitu nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 sejak aturan berlaku.
[cut]
Namun, tidak ada pengajuan konversi tanah yang dilakukan oleh keluarga Muller dalam tenggat waktu tersebut.
Akhirnya, Mahkamah Agung mempertimbangkan Hak Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir dengan putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019.
Namun, keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan berbekal dokumen yang berhasil meyakinkan pengadilan sehingga memenangkan gugatan dengan nomor 109 PK/Pdt/2022.
Dengan PK tersebut, keluarga Muller pun menjadi pemilik sah tanah seluas 6,3 hektare tersebut.
Meski demikian, warga Dago Elos masih terus melakukan perlawanan salah satunya dengan melaporkan keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen.(*)