Pegawai di Kantor UPTD Pasar Jatiasih terpaksa menggunakan lilin untuk penerangan, akibat listrik dicabut PLN karena menunggak pembayaran bulanan. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dari empat pasar tradisional yang direvitalisasi ternyata Pasar Jatiasih lah yang paling ruwet. Pasalnya, pengembang PT.Mukti Sarana Abadi (MSA) terlilit hutang di semua sendi dari proyek tersebut.
Dari mulai hutang dengan vendor yang tembus puluhan milyar, Lalu hutang kompensasi selama proses pembangunan revitalisasi pada PAD Pemkot Bekasi dari 24 bulan yang wajiib disetor baru sekitar 4 bulan dimana per bulannya sekitar Rp200 juta.
Mirisnya, listrik di kantor UPTD Pasar Jatiasih belum dibayar sehingga mengakibatkan pemutusan sepihak oleh PLN. Dampaknya pegawai di kantor tersebut harus menggunakan lilin agar tetap bekerja tidak dalam kegelapan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sudah mengundang dan melakukan pertemuan dengan belasan vendor (perusahaan subkontraktor) pelaksana jasa konstruksi revitalisasi Pasar Jati Asih, Kota Bekasi pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu di ruang inspektorat Kota Bekasi.
(cut]
Menurut salah satu perwakilan subkontraktor Direktur PT Sahabat Mitra Jaya, Paskah Ria Pakpahan mengatakan, pertemuan itu untuk mengklarifikasi persoalan hukum antara PT.MSA dan Subkontraktor terkait belum dibayarnya pembayaran pekerjaan oleh PT.MSA.
“Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi adanya persoalan hukum antara para vendor dengan PT.MSA selalu kontraktor utama terkait tagihan atas pekerjaan revitalisasi Pasar Jati Asih Kota Bekasi yang belum dibayar,” kata Paskah Ria dalam keterangan pers, Jum’at (18/8/2023).
Dia menjelaskan, undangan tersebut muncul atas adanya aduan para vendor kepada Pemkot Bekasi karena PT MSA belum melakukan pembayaran atas material barang dan pekerjaan konstruksi revitalisasi Pasar Jati Asih.
Banyak vendor yang ditunjuk oleh PT MSA untuk melakukan pekerjaan revitalisasi Pasar Jati Asih yang belum dibayar lunas. Karena belum menerima pembayaran lunas atas tagihan pekerjaan dan tagihan material, sehingga para vendor belum melakukan testing commisioning dan testing equipment atas pekerjaan konstruksi dan instalasi lainnya dengan PT MSA,” jelas Paskah Ria.
[cut]
Dia juga mengungkapkan, jumlah total tagihan para vendor yang belum dibayar oleh PT MSA dalam melakukan pekerjaan konstruksi dan pengadaan material barang mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Atas permasalahan tersebut, selanjutnya para vendor meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi agar dapat turut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil PT MSA sebagai mitra Pemerintah Kota Bekasi yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi Pasar Jati Asih,” tegasnya.
Selain itu, para vendor meminta agar Pemkot Bekasi tidak terburu-buru memberikan hak pengelolaan Pasar Jati Asih kepada PT MSA. Selanjutnya, Pemkot juga diminta untuk dapat meninjau ulang pemberian Sertifikat Layak Fungsi dan Sertifikat Layak Operasi atas Pasar Jati Asih Kota Bekasi kepada PT MSA. Sebab, PT MSA belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Para vendor juga telah menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi, bahwa apabila PT Mukti Sarana Abadi tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas masing-masing tagihan para vendor tersebut, maka kami akan mengajukan gugatan Kepailitan terhadap PT Mukti Sarana Abadi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,”pungkas Paskah Ria.
[cut]
Sekedar diketahui gedung Pasar Jatiasih sudah 100 persen terbangun dan sudah digunakan sebagian pedagang. Namun pengelolaan pasar tersebut belum diserahkan kepada PT.MSA.
PT.MSA sendiri sudah tidak mungkin lagi memungut uang dari pedagang yang memiliki HPTD di Pasar Jatiasih. Mengingat pembayaran sewa unit pedagang mayoritas sudah lunas.(*)