inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait acara Silaturahmi Akbar Tri Adhianto dengan para pendukung nya yang diisi berbagai acara seperti senam masal, bazar UMKM, fashion show, deklarasi wong cili, deklarasi UMKM yang dilaksanakan di Alun-alun Hasibuan dari hari Sabtu 30 September sampai 1 Oktober 2023.
Namun sehari menjelang pelaksanaan beredar surat ber kop surat UPTD Taman Kota yang meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di area tersebut untuk tidak jualan hingga waktu acara itu selesai yakni tanggal 1 Oktober 2023.
Informasi tersebut pun diberitakan di media online inijabar.com pada Jumat (29/9/2023) dengan judul 'Tri Mau Buat Acara Silaturahmi Akbar, Larang Pedagang Alun-alun Hasibuan Berjualan'.
Dinas Lingkubgan Hidup melalui UPTD Taman Kota yang dipimpin Ahmad Jaenudin memberi klarifikasi terkait hal tersebut.
"PKL di kawasan alun-alun bukan dikendalikan dan dikelola oleh DLH Kota Bekasi,"tulisnya. Sabtu 30/9/2023).
Jaenudin menyatakan, melalui semangat peringatan World Clean Up Day tahun 2023, yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 17 September, menjadi momentum bagi UPTD Taman Hutan Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada warga dengan melakukan pembersihan kawasan alun-alun.
"Tidak hanya pembersihan rutin seperti biasanya, sebagaimana dilakukan sejak tanggal 27 september 2023 yang diinformasikan melalui IG: uptddlh_hutankotabekasi,"sambung Jaenudin.
Langkah pembersihan ini sebagai komitmen DLH untuk memastikan bahwa fungsi alun-alun sebagai ruang publik tempat warga beraktivitas tidak semakin tergusur oleh keberadaan aktivitas ekonomi.
"DLH melalui UPTD Taman Hutan Kota juga menjamin bahwa seluruh warga/kelompok masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik baiknya sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pemanfaatan ruang,"ujarnya.
Pembersihan dan penataan, sambung nya, dilakukan dengan langkah awal yaitu grebek K3 melalui pembersihan lantai landmark yang bertuliskan Alun-alun M hasibuan dan pembersihan serta pemrosesan sampah daun.
"Selain itu juga secara bertahap dilakukan penataan kegiatan di alun alun yang berjadwal, teradministrasi dan mengedepankan fungsi alun-alun sebagai ruang publik,"kata Jaenudin.
Penataan ini juga, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan mengevaluasi pemanfaatan tata ruangnya sehingga pada akhirnya dapat disusun perbaikan-perbaikan ke depannya.(*)