inijabar.com, Kota Bekasi- Beredarnya surat larangan berjualan bagi pedagang kaki lima di seputaran Alun-alun Hasibuan pada tanggal 30 September 2023 dan 1 Oktober 2023 Pada hari tersebut mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto akan menggelar silaturahmi akbar di taman yang belum lama direvitalisasi dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi mengungkapkan, dampak dari kebijakan mutasi Tri Adhianto semasa menjabat dengan menempatkan orang-orang terdekatnya untuk mengisi OPD strategis mulai terlihat akan gerakan politisasi Tri Adhianto di lingkungan Pemkot Bekasi.
Menurut Mulyadi, politisasi birokrasi Tri Adhianto yang berkolaborasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup hal itu seperti rencana sosialisasi Tri Adhianto yang dikemas dengan tajuk silaturahmi bersama wong cilik yang difasilitasi oleh Dinas LH Kota Bekasi.
"Ini jelas pembelahan Birokrasi dan ada matahari kembar di tubuh Pemkot Bekasi. Harusnya Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh memfasilitasi ex Walikota Bekasi di acara Dinas," tegas Mulyadi kepada awak media, Jum'at (29/9/2023).
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa Yudhianto bersama Tri Adhianto melakukan 'The Parpolisasi' di tubuh Pemkot Bekasi.
"Lah ini Parpolisasi, Tri kan harusnya tau etika. Dia sekarang hanya Ketua Partai Politik, dan Yudhianto selaku Kepala Dinas harus bertanggung jawab jangan memparpolisasi Birokrasi," papar Mulyadi.
Situasi demikian, sambung Mulyadi, menegaskan bahwa PJ. Walikota Bekasi bersama Sekda Kota Bekasi selaku Pimpinan tertinggi harus segera bersikap.
"PJ. Walikota harus bersikap jangan terlihat seperti boneka dan terkesan ada matahari kembar. Sekda selalu Pimpinan ASN harus mampu mengontrol tindakan anak buahnya jangan melakukan pembiaran," imbuhnya.
Persitiwa ini terungkap, setelah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan menggelar acara yang akan dilangsungkan di alun alun Bekasi yang akan dilaksanakan pada 30 September sampai 1 Oktober.
Sayang, hingga berita ini dimuat pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi belum bisa dimintai keterangannya.(*)