9215 miras dimusnahkan Polres Subang. |
inijabar.com, Subang - Sebanyak 9.215 Minuman Keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan di Mako Polres Subang, Selasa (31/10/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Indra Sentanu menyampaikan, kurang lebih sebanyak 9.215 minuman keras berbagai merek dimulai dari miras oplosan atau ilegal sampai dengan bermerek, sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 dengan 83 pelaku berhasil diamankan.
Jajaran Forkopimda Subang berposes bersama usai pemusnahan ribuan miras. |
Adapun rincian hasil Razia Miras Polsek Jajaran Polres Subang diantaranya bulan Juli sebanyak 3142, Agustus sebanyak 1838, September sebanyak 2158 dan Oktober sebanyak 2077. Total hasil rekap razia miras sebanyak 9.215.
AKBP Ariek mengatakan pengungkapan kasus miras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Subang khususnya dalam pemberantasan Miras. Kapolres Subang pun mengatakan minuman keras dan narkoba terbukti menjadi salah satu pemicu kejahatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo dan KabagOps Kompol Iwan Setiawan dengan dihadiri jajaran Forkopimda Subang diantaranya Bupati Subang yang diwakili Sekda Subang, Dandim 0605 Subang, Kajari Subang, Pengadilan Negeri Subang, Perwakilan dari DPRD Subang dan Ketua MUI Subang.(SMS)