Aksi Mahasiswa Desak Pj Walikota Bekasi Evaluasi ASN Berpoltik Praktis

Redaktur author photo


Massa aksi unjuk rasa memdesak agar Pj Walikota Bekasi 


inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Rabu (4/10/2023).


Massa yang menamakan diri  Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat (GERAM) Kota Bekasi mengecam acara yang berbau politis yang dilakukan Bapenda Kota Bekasi dengan berbalitt judul acara Ghatering.


Acara tersebut diikuti pegawai Bapenda yang semuanya mengenakan kaos warna merah mirip partai nya walikota Bekasi saat itu Tri Adhiabto dan tersebar dalam vidio.


Dalam orasinya korlap aksi Bahry menyebutkan, kegiatan ASN (pegawai Bapenda) di dalam vidio yang telah tersebar lua tersebut dapat mencederai nama baik dari pemeritahan Kota Bekasi.


“Kami turun di depan gedung BPKSDM ini merupakan tindak lanjut daripada tersebar nya vidio oknum beberapa ASN Kota Bekasi yang terindikasi masuk dalam kegiatan politik praktis. Pasalnya hal ini dilarang karena telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN tersebut harus bersikap netral,"ujarnya.


Oleh karena it, massa aksi meminta BKPSDM agar tegas dalam melakukan kinerja nya sebagai instansi yang berwenang dan bertanggungjawab atas kasus tersebut. 


Bahry mengancam akan melanjutkan aksi dan melaporkan kasus tersebut kepada KemenPAN RB terkait dengan bukti yang ada. 


"Dalam hal ini kami juga memperingatkan kepada BKPSDM untuk tegas mengambil keputusannya agar kedepannya netralitas ASN bisa di terapkan dengan baik, dan agar para ASN faham bahwasannya mereka harus tetap netral tidak masuk dalam kegiatan politik praktis. Apabila BKPSDM tidak dapat bertindak tegas kami juga akan terus mengawal kasus tersebut kepada Kementrian PANRB dengan bukti yang ada,"tegasnya. 


Dalam hal ini para masa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutannya, yakni:

1. Mendesak Kepala BKPSDM Kota Bekasi untuk segera panggil oknum ASN yang di duga tidak netral, karena tidak sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 (Tentang Aparatur Sipil Negara). 


2. Mendesak Kepala BKPSDM Kota Bekasi untuk segera memberikan *SANKSI* kepada oknum ASN jika dinilai benar melakukan pelanggaran berat tentang netralitas ASN. 


3. Mendesak Pj. Walikota Bekasi meng evaluasi seluruh jajaran ASN di Kota Bekasi yang di duga terlibat dalam politik praktis dan atau mendukung salah partai. 


4. Mendesak Pj. Walikota Bekasi untuk panggil Kepala BKPSDM Kota Bekasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian. 


5. Mendesak Kepala BKPSDM untuk segera mundur dari jabatannya apabila tidak mampu tegas dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini