RS.Kartika Husada Jatiasih Kota Bekasi |
inijabar.com, Jakarta– Kasus dugaan mal praktek RS. Kartika Husada Jatiasih yang menimpa seorang balita berusia 7 tahun hingga meninggal dunia. Akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/10/2023).
Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP / B / 5814 / IX / 2023 / SPKT Polda Metro jaya tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun pihak Terlapor diantaranya, Dokter hingga Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka adalah yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).
Terkait laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan malpraktik yang dialami oleh BAD (7).
"Untuk laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
"Untuk menemukan ada-tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya.
Ade Safri menjelaskan rencana pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan pada minggu ini.
"Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto membenarkan telah melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).
"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.(*)