Disinyalir Bau KKN, H.Bambang Sunaryo Sebut BKN Bisa Batalkan Rotasi, Mutasi, Promosi Pejabat ASN Pemkot Bekasi Era Tri

Redaktur author photo


Pengacara H.Bambang Sunaryo.SH


inijabar.com, Kota Bekasi-  Proses rotasi, mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bekasi era kepmimpinan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto hingga menjelang berakhir masa jabatan disinyalir tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.


Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo mengungkapkan, di 2 tahun era kepemimpinan Tri Adhianto proses rotasi, mutasi dan promosi selalu gaduh, karena kuat dugaan hanya bersandar nepotisme dan kolusi.


"Bisa saja DPRD Kota Bekasi membentuk Pansus yang nantinya menghasilkan rekomendasi yang diteruskan ke BKN (Badan Kepegawain Nasional) untuk dianulir. Langkah ini bisa saja diambil jika Pj Walikota Bekasi tidak melakukan pembenahan rotasi, mutasi dan promosi terutama yang tidak sesuai norma dan tidak sesuai kriteria manajemen ASN,"tutur pengacara senior ini. Rabu (18/10/2023).


Dirinya mencontohkan, sikap BKN yang membatalkan proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemkab Bandung Barat era Bupati Hengky Kurniawan.


Namun demikian, kata pria yang akrab disapa H.Naryo ini, dirinya berharap Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad mau melakukan mempetakan  para pejabat yang sudah dirotasi mutasi saat era Tri Adhianto.


"Yah cara itu lebih simple dilakukan Pj Walikota dengan mempetakan mana pejabat yang dirotasi mutasi karena disinyalir berbau nepotisme atau berbau kolusi kan gampang. Agar Pemkot Bekasi kembali ke marwah nya sebagai pelayan publik bukan pelayan mantan Walikota,"tandasnya.


Sekedar diketahui, proses  rotasi, mutasi, dan promosi, 19 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat era Bupati Hengky Kurniawan resmi dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Hal tersebut tertuang dalam surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru.


Pembatalan belasan pejabat itu hasil rekomendasi panitia khusus atau Pansus DPRD Bandung Barat yang dieksekusi oleh Badan Kepegawaian Negara. Setelah memeriksa bundelan berkas seluruh tahapan rotasi-mutasi pejabat yang dilakukan Hengky Kurniawan di ujung masa jabatannya,pada 26 Agustus 2023 lalu.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini