Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Seharusnya melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Bekasi. Namun Rancangan KUA-PPAS 2024 kali ini berbeda dari sebelumnya. Dimana pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 akan dibahas terbatas hanya dengan beberapa OPD daja.
Hal tersebut diketahui dari adanya undangan agenda pembahasan Rancangan KUA PPAS 2024 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bekasi hanya mengundang Inspektorat, Badan Pendatan Daerah, dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Bekasi yang akan mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, Penyusunan RKPD Kota Bekasi tahun 2024 bepedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi Tahun 2024-2026 guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dimasa berakhirnya kepemimpinan Kepala Daerah periode 2018-2023.
Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Bekasi tahun 2024 yang secara substansi memuat arah kebijakan dan sasaran pokok yang terutang dalam RPD Kota Bekasi tahun 2024-2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Bekasi tahun 2005-2025 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan program prioritas nasional (PN) dalam rencana Pemerintah (RKP) tahun 2024 serta RKPD Provinsi jawa barat
Sementara itu salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti membantah bahwa pembahasan KUA PPAS dihadiri oleh semua OPD.
"Pembahasannya kemudian agar lebih efektif dibuat per kluster - pembahasan pendapatan maka kita fokuskan juga untuk OPD yang masih bisa kita maksimalkan pendapatannya, bertahap dengan beberapa OPD yang pendapatannya pencapaian nya masih minimal belum maksimal,"tutur wanita yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi ini. Rabu (18/10/2023)
Selanjutnya, kata dia, di kluster pengeluaran juga sama, di belanja yang over seperti belanja pegawai - maka pembahasannya lebih difokuskan.
"Rapat juga menghadirkan OPD- OPD terkait. KUA PPAS 2024 sudah seharusnya mengacu RKPD 2024. Jadi pola nya kita buat agar rapat itu bisa lebih efektif - makanya dibuat per cluster agar lebih maksimal pembahasannya. Baik cluster pendapatan maupun pembelanjaan,"jelasnya.
Dirinya mencontohkan beberapa kali rapat pembahasan dengan semua OPD malah jadi tidak efektif.
"Beberapa kali rapat kurang efektif pada saat semua OPD di undang. Tapi yang di bahas hanya 2 OPD karena pembahasan sampe tengah malam, tidak efektif. ada yang tidak konsent ada yang kantuk, pada kelelahan . Akhirnya semua OPD yang di hadirkan tidak ada pembahasan, jadi mubazir,"pungkas Hj.Evi.(*)