Intan Minta KPK Periksa Mantan Walikota Bekasi Tri di Proyek Tipping Fee TPA Sumur Batu

Redaktur author photo


Ketua IFC Intan Sari Geny.SH


inijabar.com, Kota Bekasi- Proyek Tipping Fee berbalut Pengelola Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Sumur Batu di wilayah Ciekting Udik terus menuai penolakan dari penggiat lingkungan hidup maupun aktifis anti korupsi.


Suara penolakan datang dari Ketua IFC (Indonesia Fight Coruption) Intan Sari Geny.SH yang menyebut, proyek tersebut beraroma kolusi dan korupsi yang  diduga melibatkan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto.


"Proyek tersebut terkesan terburu-buru dan sangat kental dugaan kolusi dan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat, termasuk mantan walikota Bekasi,"tegas Intan. Selasa (24/10/2023).


Maka itu, lanjut dia, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad harus berani membatalkan proyek yang dinilai sangat membebani keuangan daerah dan sarat nuansa korupsi dan kolusi.


"Kami mendesak Pak Pj Walikota Bekasi membatalkan proyek merugikan keuangan daerah dan juga akan meninggalkan hutang pada generasi-generasi selanjutnya,"ucapnya.


Intan juga meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk turun menginvestigasi dugaan kolusi korupsi di proyek yang diberinama PSEL TPA Sumur Batu senilai Rp1,6 Trilyun.


"Ayo, KPK turun ke Kota Bekasi lagi usut tuntas bau proyek tipping fee berkedok PSEL yang diduga melibatkan mantan Walikota Bekasi Tri,"tandasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini