inijabar.com, Kota Bekasi- Desakan masyarakat agar proyek PSEL (Pengelola Sampah Energi Listrik) TPA Sumur Batu Bantargebang Kota Bekasi dibatalkan dan dikaji terlebih dahulu agar tidak merugikan keuangan daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap menceritakan, Pemkot Bekasi telah menetapkan satu pemenang perusahaan patungan atau konsursium asal Cina untuk mengolah sampah di TPA Sumurbatu Bantargebang. Nilai investasinya disebut senilai Rp 1,6 triliun.
"Tahapan sekarang menunggu penetapan pemenang oleh Pj Wali Kota Bekasi," kata Bilang Nauli Harahap, Kamis (26/10/2023).
Pria yang akrab disapa Bilang itu mengatakan, perusahaan patungan tersebut akan berinvestasi senilai Rp 1,6 triliun untuk pembangunan iinfrastuktur pengolahan sampah dan pengadaan lahan.
"Lokasinya kabarnya di sekitar Kelurahan Ciketing Udik. Penawarannya nilai tipping fee senilai Rp 405 ribu per ton," ucap dia.
Artinya, Pemkot Bekasi bakal membayar setiap 1 ton sampah sebesar Rp 405 ribu. Adapun kapasitas pengolahan yaitu sekitar 800 ton per hari.
Menurut Bilang, pembayarannya bisa dilakukan setiap sebulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai perjanjian kerja sama.
Model pengolahannya incinerator, kata Bilang, yaitu model pengolahan dengan pembakaran menggunakan alat tertentu.
Menurut Bilang, perusahaan pemenang belum memiliki pengalaman di Indonesia, tapi di luar negeri, kata dia, sudah memiliki pengalaman berdasarkan dokumen yang disampaikan.
Sekedar diketahui, Everbright Environment Investment (EEI) atau Everbright Group adalah perusahaan asal China yang memenangkan tender pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Sumurbatu, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantagebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman pemenang tender berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pra Syarat Teknis PSEL di Kota Bekasi Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023. Dalam berita acara tersebut lelang dimenangkan oleh EEI-MHE-HDI-XHE.
Proyek tersebut dikerjakan di luas lahan 5 Ha yang hingga kini belum ada warga pemilik lahan yang bersedia menjual lahannya untuk proyek investasi senilai Rp1.6 trilyun tersebut dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun.(*)
.