Ratusan TKK Pemkot Bekasi.menduduki pendopo Pemkot Bekasi untuk menemui Pj Walikota Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Junaedi menegaskan, persoalan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) sudah dibahas dan terus dimatangkan formulasi nya. Intinya bagaimana menyelamatkan nasib puluhan ribu TKK yang ada.
"Ya intinya bagaimana menyelamatkan ribuan TKK dan tidak ada PHK di 28 November 2023. Kita juga sudah memilah-milah mana TKK yang sudah masuk data base mana yang belum,"ucap Junaedi via selular. Senin (9/10/2023).
Dijelaskan dia, ada 9 ribuan TKK yang sudah masuk di database dan ada sekitar 3 ribuan yang belum masuk di data base.
"Kalau yang sudah masuk database tidak usah mendaftar lagi (ke LPSE) dan yang belum masuk database nya ya harus daftar," ungkap Junaedi.
Jadi, lanjut dia, TKK itu di daftar ke LPSE jangan disalah artikan seperti barang dan jasa. Tapi intinya, kata Junaedi, Pemkot Bekasi akan terus mencari yang terbaik buat TKK.
"Setelah semua jelas akan diperkuat dengan Kepwal (keputusan walikota), dengan mengacu pada peraturan Menpan RB,"tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi H.Marta mengaku akan mendukung kebijakan Pemkot Bekasi ketika didasari keberpihakan pada TKK.
"Yah kita pasti dukung ketika Pemkot Bekasi membuat kebijakan yang berpihak pada nasib TKK,"tegasnya. Senin (9/10/2023).
Fraksi Golkar, kata H. Marta, akan terus mengawal persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, sudah banyak kontribusi TKK di Pemkot Bekasi terutama dalam pelayanan masyarakat
"Terkadang malah TKK lebih bisa diandalkan dari pegawai ASN. Itu fakta yang harus diakui,"ucap H.Marta.
Terpisah, Perwakilan TKK, Rinto Sidabutar mengungkapkan, hasil pertemuannya dengan Pj Wali Kota Bekasi beserta kepala OPD.
Hasil notulensi rapat dengan Sekda dan kepala OPD masing-masing memperjuangkan nasib TKK di Kota Bekasi, khususnya untuk informasi yang menyatakan 28 November mendatang akan ada putus kontrak TKK, tidak ada yang diputus kontrak dari TKK,” ungkap Rinto sapaan akrabnya usai mendapatkan penjelasan dari Pj Wali Kota Bekasi, Senin (9/10/2023).
Hasil rapat tadi, imbuh Rinto, TKK akan tetap ada hingga Desember 2023. “Dengan catatan SK-nya dibuat OPD masing-masing seperti biasa, itu yang pertama,” terangnya.
Kedua, sambung Rinto, TKK tahun 2000 atau TKK yang sudah masuk data di database BKN tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sigap.
Sementara yang wajib mengisi aplikasi Sigap, sambungnya, TKK keluaran Juli 2021. Artinya TKK belum masuk ke data BKN, tapi sedang diupayakan karena itu regulasinya.(*)