Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Kemungkinan Diperpanjang

Redaktur author photo


TPA Sarimukti Kabupaten Bandung


inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, saat ini masih banyak TPS yang sampahnya melebihi kapasitas (overload). 


Dudy menjelaskan, pengangkutan sampah ke TPA pun masih terbatas dengan kuota yang diberikan Pemprov Jabar.


“Itu salah satu yang menjadi pertimbangan kita perlu adanya perpanjangan darurat sampah,”ujarnya, Selasa (24/10/2023).


Berdasarkan hasil rapat, kemarin, kata Dudy, masa darurat sampah di Kota Bandung akan diperpanjang. Namun, Pemkot Bandung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar. 


“Untuk tanggal pastinya kita koordinasi lagi dengan pemprov, tapi yang pasti ada perpanjangan,”tandasnya.


Masa berlaku darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Namun, kemungkinan masa darurat itu akan diperpanjang.


Darurat sampah itu diberlakukan imbas kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaporkan terjadi sejak 19 Agustus 2023. 


Terjadinya kebakaran membuat pengangkutan sampah ke TPA terhambat dari sejumlah daerah di Bandung Raya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkoordinasi dan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ihwal masa darurat sampah itu.


“Darurat sampah itu dipastikan ada pertambahan waktu, sambil kita menunggu nanti kebijakan dari pemerintah provinsi. Kalau melihat kondisi lapangan, memang berbagai faktor mendukung untuk dilakukannya perpanjangan,” kata Ema, selepas meninjau pengolahan sampah di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).


Mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah, kepala daerah juga mempunyai kewenangan untuk menentukan status kedaruratan terkait sampah.


“Apabila dari provinsi misalnya ada keterlambatan waktu dalam menentukan status, Pemkot Bandung sebetulnya, dalam artian ini Pak Pj Wali Kota, itu punya otoritas untuk mengambil kebijakan bahwa di Bandung masih darurat tanggap penanganan sampah, dan faktornya kan sangat logis kalau kebijakan itu diambil,”ucapnya.


Pada masa darurat ini, Pemkot Bandung menekankan berbagai upaya untuk pemilahan dan pengolahan sampah. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi beban tempat penampungan sementara (TPS) maupun TPA. Bahkan, pemkot menyampaikan TPS hanya ditujukan untuk menampung sampah residu.


Dalam Rapat Pleno Satgas Penanggulangan Sampah yang digelar di Balai Kota, Senin (23/10/2023), sebagaimana dilansir Pemkot Bandung, Ema sempat menyampaikan capaian pengolahan sampah. 


Per 22 Oktober 2023, dilaporkan total sampah organik yang bisa diolah sekitar 5,98 ton per hari dan sampah anorganik yang diolah sekitar 5,07 ton per hari. Adapun sampah residu 0,69 ton per hari. 


“Meski belum signifikan, namun kami melihat ada progres,”tuturnya.


Pemkot Bandung juga menerapkan pola klaster dalam pengelolaan sampah ini. Seperti klaster kantor pemerintahan, nonpemerintahan, klaster pusat perbelanjaan, perhotelan, lembaga pendidikan, juga klaster instansi pelayanan kesehatan.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini