Massa aksi yang menamakan diri Mas Tri (massa terorganisir) saat mendatangi Kejari Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Mas Tri ( Massa Terorganisir) me mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (6/10/2023)
Menurur mereka, berakhirnya masa kepemimpinan Tri Adhianto dari kursi Walikota Bekasi ternyata masih menyisahkan banyak problematika dimasyarakat.
Terhitung sejak diangkatnya Tri Adhianto menjadi Plt. Walikota Bekasi banyak kebijakan-kebijakan baru yang ia buat, salah satunya pembentukan Tenaga Ahli pada Tim Percepatan Pelayanan Publik Kota Bekasi (TP 3) yang dilantik pada Tanggal 4 Januari 2023.
Lahirnya TP 3 diharapkan dapat membantu pelayanan publik khususnya pada seluruh OPD yang ada di Kota Bekasi, bahkan guna menunjang pelayanan Publik, anggota TP 3 diberikan gaji yang cukup fantastis.
Namun ternyata gaji fantastis mungkin saja dianggap masih kurang, sampai-sampai ada salah satu oknum anggota TP 3 yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan, memperkaya diri sendiri dari salah satu Dinas, yaitu dinas kesehatan Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan, serta informasi yang kami dapatkan. Ada salah satu anggota TP 3 yang melakukan suatu kesepakatan/MoU dengan narasi “Penyediaan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Pengaduan Masyarakat” di lingkungan Dinas kesehatan Kota Bekasi dan mendapatkan keuntungan puluhan bahkan mungkin sampai ratusan juta Rupiah selama MoU tersebut berjalan.
Padahal dalam hal pelayanan publik, hal itu sudah menjadi tugas & tanggung jawab seluruh anggota TP 3. Tetapi kenapa ada MoU seperti itu? Seolah-olah dikomersilkan guna memperkaya diri dan kelompoknya.
Maka dari hal tersebut Mas Tri mendesak
1. Meminta Kepala kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Indikasi Korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota TP 3.
2. Usut Tuntas MoU yang dilakukan oleh Oknum anggota TP 3 dengan Dinas kesehatan Kota Bekasi karena diduga sebagai modus untuk melakukan penyerapan anggaran, yang menyebabkan kerugian Negara.
3. Bubarkan TP 3 !*)