Nasib 11 Ribuan TKK di Kota Bekasi Per 28 November 2023 Berakhir, Begini Kata Ketua Komisi 1

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Nasib belasan ribu TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dinlingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya mereka harus mendaftar ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan)


PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan terkahir masing-masing.


Mensikapi hal tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.SE sudah mengetahui informasi tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk LPSE agar bisa diketahui teknis nya.


"Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini,"ucap politisi asal Partai Golkar ini pada inijabar.com. Rabu (4/10/2023).


"Iya intinya kita akan panggil semua dulu seperti apa penangannanya,"sambungnya.


Senada dikatakan mantan Tim Percepatan  Benny Tunggul mengungkapkan kekhawatiranmya akan terjadi pengangguran besar-besaran dari TKK yang bejjmlah 11.000 orang. 


"Nanti akan terjadi pasar tenaga kerja melalui penyedia  TKK melaluiLPSEE,"ujarnya. Rabu (4/10/2023).


Pertanyaannya, lanjut dia, apakah ini transparen dan terjadi transaksi gaya baru.


"Apa arti Tri mengumpulkan TKK dengan janji tidak ada pungutan "tanyanya heran.


Sebekumnya, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto memastikan tetap memperdayakan penggunaan  TKK dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.


Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.


Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.

Berikut bunyi pengumuman tersebut,


Selamat siang2 rekan2 mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb : 

1. Per tanggal 28 November seluruh tenaga kerja kontrak sudah tidak ada lagi

2. Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex. TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah kota Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP)

3. Rekan2 ex. TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.

4. Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tsb. Maka tidak perlu mengajukan diri

5. Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. Tkk maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link. Yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id 

6. Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan utk desember 2023. Utk thn 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun

7. Dalam proses pendaftaran yang harus benar benar di PERHATIKAN!! yaitu:

1. Alamat email (wajib aktif dn tdk boleh salah)

2. NPWP (aktif)

3. Nama id ( bisa nama apasaja)

4. Nama perusahaan (nama lengkap)

5. Password ( harus unik disertai simbol dan kombinasi angka dan huruf kecil, besar)

6. Bentuk usaha ( orang perseorangan)

7. Setelah daftar pilih ppj kota bekasi 

Noted : JANGAN SAMPAI SALAH KARENA PENDAFTARAN HANYA BISA SEKALI.

Share:
Komentar

Berita Terkini