Sekretaris Fraksi Gerindra Murfati Lidianto |
inijabat.com, Kota Bekasi- Persoalan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) mengemuka di Pemkot Bekasi. Hal ini menimbulkan kepedulian dari berbagai pihak, tak terkecuali Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto, SE.,M.A.
Menurut Murfati, bahwa sebagaimana arahan Kementerian PAN-RB dan UU ASN berarti tidak ada pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Pemkot, kata Murfati, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan.
"Kami, komisi 3 terkait keuangan Pemkot juga akan memberikan dukungan dan membantu solusi masalah TKK di Pemkot Bekasi," ujar Murfati.
Politisi perempuan Gerindra ini menegaskan agar BKPSDM melakukan penataan tenaga non-ASN tanpa PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi.
"Kami berharap Pemkot (BKPSDM, red) tetap memberi perlindungan hak TKK, dengan memberi perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer," ujar Murfati.
Murfati juga berharap agar seluruh TKK Pemkot untuk bersama menciptakan suasana kondusif dan menunggu hasil terbaik bagi masa depan mereka.
"Yang jelas kami pastikan tidak ada PHK masal, tetapi akan ada sebuah mekanisme yang bisa menjamin masa depan mereka," pungkas Murfati yang juga sekretaris fraksi Gerindra.(*)