Kondisi Kali Asem Mustika Jaya yang hitam pekat dan berbau diduga akibat air lindi dari TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Aktifis lingkungan Mohamad Hendri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) menyayangkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang nampaknya tak berdaya melihat hitam dan berbau nya air sungai di Kali Asem Mustika Jaya.
Hendri menyebut kondisi kali Asem itu bersumber dari TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, yang mengalir melewati Bekasi Timur Regency (BTR) 3 hingga ke kabupaten Bekasi kali Cikarang Bekasi Laut CBL.
"Aliran sungai ini ternyata bukan limbah dari perusahaan, melainkan bersumber dari Air Lindi TPA Sumur batu - Bantargebang, yang mengalir langsung melalui Kali Asem,"ujarnya.
Selain membahayakan air sungai, kata Hendri, pencemaran tersebut sebenarnya juga memengaruhi kualitas air tanah. Pasalnya air lindi yang mengalir melalui kali Asem tersebut berpotensi meresap kedadalam air tanah.
"Sehingga bukan hanya dapat mencemari air permukaan, tetapi juga dapat mencemari kondisi air tanah sepanjang aliran air kali asem hingga CBL. Selain menggunakan air pam sebagian besar masyarakat juga ada yg menggunakan air tanah melalui sumur bor untuk kebutuhan air sehari-hari,"ungkapnya.
"Air lindi dari TPA yang seharusnya terkelola masuk melalui Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), namun dari dulu kondisinya tetap saja masih banyak air lindi yang terbawa mengalir melalui kali Asem,"lanjut Hendri.
Sebutnya kepada awak media Hendri mengatakan, "
Terkait pembangunan IPAL tersebut, lanjut Hendri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan istalasi pengolahan air limbah (IPAL) Bersama.
"Untuk mengelola air sungai yang tercemar lindi senilai Rp 40 Milyar untuk pengadaan lahan pada TA 2019 dan senilai Rp 45 Milyar untuk konstruksi IPAL bersama pada TA 2020."bebernya.
Sementara, lanjut dia, pada Oktober 2021 pemerintah kota Bekasi melalui LPSE menggunakan APBD senilai Rp 65 Juta untuk belanja pemeliharaan IPAS.
"Namum masih belum beroperasi secara maksimal, terlihat dari kualitas aliran kali asem yang masih menghitam dan berbau tak sedap hingga saat ini,"sindir Hendri.
Mengalirnya air lindi yang menuju sungai, lanjut Hendri, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Hal tersebut merupakan pelanggaran terkaiit dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk itu kami tegaskan kepada pihak-pihak terkait tanpa perlu kita sebutkan satu-persatu sesuai dengan tupoksinya untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pencemaran Kali Asem yang merugikan ekosistem sungai serta warga sekitar sepanjang Kali Asem hingga CBL, serta mengaudit proyek pembangunan IPAS bersama Sumurbatu Bantargebang yang hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal dalam pengolahan air sampah/lindi TPA, sehingga dapat di temukan dimana letak kesalahan yang wajib di perbaiki untuk pengolahan IPAS Sumur batu - Bantargebang, dan wajib dapat mengurangi tercemarnya Kali Asem hingga CBL,"tuturnya.
"Jika tidak adanya upaya pemulihan kualitas lingkungan air sungai kali asem, artinya adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, tanpa adanya upaya pemulihan. Karnanya kualitas lingkungan hidup yang sehat adalah hak bagi setiap orang,"pungkas Hendri.(*)