Ratusan TKK Pemkot Bekasi saat menggelar aksi di Balai Patriot mempertanyakan nasibnya. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Hari-hari menjelang peniadaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemkot Bekasi per 28 Novmeber 2023 tentu menjadi beban pikiran bagi lebih 11 ribu TKK yang ada di Kota Bekasi.
Apalagi solusi dari Pemkot Bekasi para TKK tersebut diminta untuk mendaftar di LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik) sebagai PJlP (penyedia jasa lainnya perorangan) masih dinilai para TKK sebagai upaya akal-akalan unutk meredam gejolak protes dari puluhan ribu TKK yang ada.
Mensikapi hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Aminah mengaku prihatin dengan nasib TKK yang sudah banyak berkontribusi pada jalannya roda pemerintahan daerah .Kota Bekasi.
Wanita yang sebelumnya berprpfesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar negeri di Kota Bekasi mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan para TKK tersebut.
"Ini masalah yang harus diselesaikan dengan bijaksana dengan tetap merujuk aturan yang berlaku. Pemkot Bekasi jangan memberikan kebijakan yang terburu-buru, yang bisa merugikan puluhan ribu TKK,"ucap politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Sabtu (7/10/2023).
Apalagi, Kota Bekasi masih masa transisi kepemimpinan kepala daerah yang juga tidak bisa asal memutuskan sebuah putusan.
"Kita Komisi 1 akan melakukam pembahasam terkait TKK dengan Pj Walikota Bekasi pada Senin (9/10/2023) lusa,"katanya.
Aminah menyebut, Pj Walikota Bekasi kan sudah mengungkapkan di media online bahwa beliau harus mengkaji dulu dan mengakui dia baru menjabat sebagai Pj Walikota Bekasi.
"Mudah-mudahan pertemuan nanti dengan Pj Walikota Bekasi bisa menghasilkan kebijakan yang terbaik buat semua sesuai aturan yang berlaku,"tandasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, dirinya sedang mempelajari terlebih dahulu nasib TKK itu.
“Ini lagi kita pelajari terlebih dahulu. Karena terus terang saya harus mempelajari secara cermat dan detail, sehingga tidak menimbulkan keresahan,” kata Gani sapaan akrabnya, usai menggelar rapat di Aula Nonton Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (5/10/2023).
“Pokoknya kita ikuti aturan yang sudah ada secara nasional. Saya perlu waktu untuk mempelajari hal ini. Kita (Pemkot) tidak bisa sendiri-sendiri karena ada guidence. Prosesnya saya perlu waktu sebab saya baru di sini,”ujarnya.
Iming-iming yang dilontarkan mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat masih menjabat sebagai Walikota Bekasi pernah menegaskan, tidak ada pemutusan huhungan kerja kepada para TKK yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu sesuai keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia bahwa seluruh pegawai honorer atau kontrak tidak ada yang akan diputus kerja karena ini adalah hasil dari kinerja pemerintah daerah.
Sebekumnya, ia memastikan tetap memperdayakan penggunaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.
Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.
Hal tersebut disambut dengan perasaan suka cita dari puluhan ribu TKK. Namun kini pernyataan Tri Adhianto tersebut seperti menggantang asap.(*)