Soal Polemik PSEL Sumur Batu, IHT Minta Jangan Ada Yang Dirugikan, Aktifis Muda Tuding Ada Konspirasi

Redaktur author photo


Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung saat merayakan HUT puteri nya di kediamannya.


inijabar.com, Kota Bekasi-Rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di lahan Ciketing Udik Bantargebang terus disoroti anggota DPRD Kota Bekasi dari dapil Rawalumbu, Mustika Jaya dan Bantargebang  Ibnu Hajar Tanjung.


Politisi asal Partai Gerindra itu menyatakan, belum mengetahui lebih jauh soal penolakan PSEL Pasalnya kata dia, persoalan tersebut domainnya di  komisi II.


Namun sebagai wakil rakyat dari dapil Bantargebang, Mustika Jaya, Rawalumbu. Pria yang akrab disapa IHT ini mengingatkan proses pembangunan PSEL harus sesuai mekanisme artinya mereka harus menjalani seluruh mekanisme yang ada di kota Bekasi.


"Aturan aturan itu harus dijalani dan jangan ada yang dirugikan. Baik rakyat, baik pemerintah, baik kontraktor. Semuanya harus sesuai dengan aturan main yang sudah diatur pemerintah," tuturnya saat merayakan HUT ke 18 tahun Oktavia Tanjung di Dukuh Zamrud pada Rabu 11 Oktober 2023


Sekedar diketahui, hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi pada berita Acara Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, bahwa lelang PSEL telah dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE mengalahkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS ini merupakan hasil dari evaluasi dokumen penawaran teknis yang dilakukan pada 6 September 2023 dan telah diumumkan pemenang lelang (19/9/2023).


Sementara itu, Tokoh Muda Masyarakat Bekasi Adhyp Glank mensinyalir ada aliran konspirasi jahat antara oknum Pemkot Bekasi, panitia lelang dan oknum perusahaan pemenang lelang.


 "Ini telah menjadi dugaan kuat telah terjadinya konspirasi jahat dan terselubung antara oknum Pemkot, panitia lelang dan oknum perusahaan, yang nampak memaksakan perusahaan bermasalah dimenangkan dalam tender tanpa dilakukan peninjauan, pemantauan dan pengecekan kebenaran perihal kelayakan perusahaan peserta tender sebagai jaminan keamanan dan kelayakan pelaksanaan proyek,"ujarnya. Kamis (12/10/2023).


"Nampak mis-Koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat analisis dan validitas data dokumen perihal masuknya pengajuan PMA dalam investasi proyek pembangkit listrik terbaharukan ini, sebelum pengumuman perlu dilakukan monitoring untuk mengecek kebenarannya, apakah perusahaan yang berinvestasi tersebut terdaftar secara legal di negara mereka dan benar-benar tidak mempunyai masalah, Tri Adhianto saat itu terkesan tergesa-gesa dan cenderung memaksakan untuk segera memutuskan dan  mengesahkan, saya menduga kuat adanya praktik dan tindakan korupsi menjelang berakhir jabatannya,"ungkapnya.


Masalah serius tentang Pemberitaan Lu Xiaopeng sebagai pimpinan Everbright Group sebagai Investor dalam proyek tersebut bahwa diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan praktik suap serta dipecat dari partainya di Cina.


"Apalagi sudah beredar kabar bahwa konsorsium perusahaan investasi Everbright Grup diduga bermasalah, dan secara konsekuen Pejabat dan Jajaran yang terkait saat itu harus bertanggung jawab secara hukum. Tanpa menyelidiki dan menganalisa lebih mendalam sudah berani memutuskan, ada motif yang saya curigai sebagai praktik suap dan korupsi dan kita perhatikan kinerja penyelidikan para penegak hukum dan lihat hasilnya nanti, benar bekerja atau tidak!?, itu saja,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini