Soal Proyek Sampah Listrik Mampukah Pj Walikota Bekasi Menganulirnya

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca kepemimpinan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto. Kini Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dihadapkan pada serentetan persoalan yang tidak mudah diselesaikan.


Dua tahun Tri Adhianto mempimpin Kota Bekasi melahirkan keputusan kontroversial yang akhirnya membuat Pj Walikota Bekasi  sebagai pengganti harus menerima protes dan aduan masyarakat.


Seperti pergantian nama jalan KH.Agus Salim Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, persoalan nasib TKK, dugaan nepotiseme serta kolusi proses mutasi, dan lainnya.


Termasuk persoalan proyek pembangunan  Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEl) di wilayah Ciketing Udik Bantargebang.


Banyak misteri dalam proyek bernilai Rp1,8 Triliun ini, seperti proses pembebasan lahan proyek tersebut membohongi masyarakat. Masyarakat di sekitar lokasi diberitahu akan dibebaskan lahan seluas 5 hektar untuk proyek polder air, ternyata untuk PSEL..


Akhirnya warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menolak dibangunnya PSEL tersebut.


Misteri kedua proyek yang dimrnangkan  oleh investor asal China yang menjadi mitra pengolahan sampah Kota Bekasi tersebut terkesan tergesa-gesa sehari sebelum Tri Adhianto berkahir masa jabatannya.


Pemenang proyek diumumkan pada tanggal 19 September 2023 dan esok hari nya tanggal 20 September 2023 Tri diganti oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.


Pemenang sudah diumumkan tapi pembebasan lahan belum tuntas dan masih ada penolakan warga. Inilah yang menjadi tanda tanya publik ada apa tergesa-gesa?.


Sekedar diketahui, Ketua RW 04 Ciketing Udik, Sarin Sunardi, dengan tegas menceritakan bahwa sampai saat ini tidak ada sosialisasi oleh pemerintah kota Bekasi maupun investor  dan perusahaan swasta tentang rencana pembangunan PSEL di lingkungannya.


“Mengapa lokasi PSEL mengambil lokasi di wilayah kami, dan informasi yang disampaikan ke warga bukan untuk pembangunan folder air, ternyata untuk PSEL,” terang Sarin.



Dia menyebut ada sekitar 20 pemilik sertifikat tanah di wilayah RW 04 yang akan dijadikan lokasi proyek PSEL


Warga mengira tanahnya akan dijadikan lokasi pembangunan folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga..


Sehingga mereka mau menyerahkan sertifikat asli tanah mereka kepada pihak-pihak perantara. Sebanyak 12 dari sekitar 20 pemilik sertifikat tanah merupakan warga daerah Ciketing Udik, sisanya warga luar wilayah itu, dengan total luas lahan sekitar 5 hektare.


Saat sosialisasi rencana pembangunan folder air dan area rekreasi hijau, warga dibujuk bahwa mereka perlu mendukung program pemerintah dan BUMD. Padahal tanah tersebut diperuntukkan untuk perusahaan swasta atau investor asal China mitra pengolahan sampah.


“Warga mau bekerjasama, karena tanahnya dibeli oleh pemerintah kota bekasi atau BUMD,”ucapnya.


Dijelaskan Sarin, setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp 30 juta per bidang tanah/sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara.


“Mereka dijanjikan jika proyeknya tidak jadi, sertifikatnya akan dikembalikan, dan uang tunggu akan hangus,”kata Sarin.


Setiap pemilik tanah tersebut telah mengikat kesepakatan jual beli sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi (m2), namun warga hanya diterima sebesar Rp 1,1 juta per M2.


“Sisanya sebanyak Rp 400.000 per M2, katanya untuk biaya administrasi tanah dan untuk aparat pemerintah daerah, begitu laporan warga kepada saya,” tambah Sarin.


Area terbuka hijau di Ciketing Udik tersebut lokasinya sekitar 1 kilometer dari pintu masuk kawasan TPA Sumurbatu, Bantargebang. Saat ini kawasan tersebut merupakan area pemukiman penduduk dan termasuk zona hijau, bukan zona untuk kegiatan industri apalagi tempat pembuangan sampah.


Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.


Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.


Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri berakhir pada Rabu, 20 September 2023. Kejanggalan lain, pada saat tender, pemenang tidak memiliki bidang usaha atau KBLI yang sesuai sehingga seharusnya secara otomatis gugur.


Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini