Sosialisasi LHKPN, Inspektorat Pemkab Ciamis: Penting Para Kades Laporkan Kekayaan

Redaktur author photo
Irbansus Inspektorat Pemkab Ciamis Syaiful Selamet.


inijabar.com, Ciamis- Guna upaya deteksi dini terkait tindak pidana korupsi khususnya di lingkup kepala desa, salah satu nya dengan transparansi harta kekayaan.


Demikian dikatakan Inspektorat Kabupaten Ciamis, melalui Irban khusus (IRBANSUS) Ciamis  Syaeful Selamet, saat sosialisasi pelaporan LHKPN (Lapotan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi para kepala desa di ruang lingkup pemerintah kabupaten Ciamis pada Rabu (18/10/2023) di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Ciamis. 


"Dalam mendeteksi dini melalui transparansi, harta dan kekayaan kepala desa. Sehingga terlihat integritas dan akuntabilitas kepala desa,"ujarnya. 


 Syaiful menjelaskan,  para kepala desa agar paham tata cara pengisian (LHKPN)  tersebut  seperti apa, dan bagaimana memasukan datanya.


"Karena proses LHKPN menggunakan Aplikasi el LHKPN yang telah ditetapkan oleh KPK RI. itu maksud dan tujuan di adakan kegiatan sosialisasi ini,"ujarnya.


Syaiful menambahkan, kepala desa termasuk pejabat negara ,sesuai dengan pedoman pencegahan korupsi yang diterbitkan KPK di Tahun 2023,terdapat perluasan.


"Wajib (LHKPN) untuk penyelenggara negara ada penambahan tiga yang wajib lapor, yaitu kepala desa, staf khusus, kalau di tingkat Pusat ataupun tingkat Propinsi maupun Pusat serta ajudan,"bebernya.


Di tahun sekarang kata dia, yang wajib lapor (LHKPN) ditambah dua jabatan yakni dari kepala desa yang definitif, serta ajudan


"Ajudan kepala daerah, ajudan Pimpinan DPRD, maupun Pimpinan Sekretaris Daerah. Di tahun sekarang wajib lapor. Bagi yang tidak melaporkan wajib (LHKPN) sampai batas waktu yang di tentukan akan di kenai Sanksi,"pungkasnya .(Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini