Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat memasuki ruang Paripurna DPRD Ciamis. |
inijabar.com, Ciamis- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis membahas berbagai agenda terkait program pembentukan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024 pada Senin (23/10/2023).
Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra, yang mewakili Bupati Ciamis. Dalam penjelasannya, mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.
Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Raperda ini menjadi langkah tindaklanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa: Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan.
Yana menyatakan, keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.
Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis.
"Semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah ini dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis,"ucap Yana.(edo)