inijabar.com, Subang- Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya terus mengembangkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tewasnya belasan orang diduga akibat minuman oplosan beralkohol yang diracik pasangan suami istri
Kedua tersangka, kata Ariek, mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal. Bahkan ironinya, pasutri tersebut telah menjual miras oplosan sejak Maret 2023.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan,"ungkapnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 12 warga tewas akibat minuman berbahaya racikan pasutri berinisial NN (59) dan RH (43), korban jiwa kembali bertambah hingga sebanyak 13 orang.
Mereka diduga mengonsumsi miras oplosan saat acara pernikahan di wilayah Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (28/10/2023).
Korban terakhir yang tewas adalah Arif (24), warga Jalancagak, Subang. Sempat mendapat perawatan di RSUD Ciherang pada Senin (30/10) kemarin, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (31/10/2023) dini hari
"Untuk update hari ini dan dari kemarin jumlah korban di angka 13 orang. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi,"ucap Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman.
Kini, ada 4 orang yang masih dirawat setelah mengalami kondisi kritis akibat miras oplosan itu. Beberapa di antaranya dirawat di RSUD Ciherang, serta di puskesmas terdekat dari tempat tinggal para korban.
NN dan RH sendiri sebelumnya telah diciduk polisi, Senin (30/10) kemarin. Keduanya kabur ke daerah Setiabudi, Kota Bandung, setelah nekat menjual miras oplosan hingga menimbulkan korban.
Polres Subang mengirimkan sampel miras ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan, ada tiga sampel yang dikirimkan ke Puslabfor. Salah satunya sampel miras oplosan di tempat kejadian perkara. Selain itu, sampel miras oplosan di tempat produksi dan sampel urine korban.
“Tiga sampel telah diambil untuk diperiksa di Puslabfor Polri. Tujuannya untuk mengungkap penyebab para korban keracunan,” kata Herman, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Herman mengatakan, diduga ada tiga bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan. Di antaranya diduga alkohol murni untuk membersihkan luka.
“Pertama, alkohol murni untuk luka. Pewarna dan pewangi,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, jajaran Polres Subang sudah mengamankan dua orang, yaitu pasangan suami istri berinisial N dan R. Menurut Herman, mereka belajar sendiri atau autodidak dalam membuat miras oplosan. Diduga keduanya sudah mengedarkan miras oplosan selama tujuh bulan.(*)