2 Pelaku Pembunuh Supir Taksi Online di Kota Sukabumi Dilumpuhkan di Tangerang

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Sukabumi- Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, pihaknta telah melumpuhkan dua orang pelaku pembunuh supir taksi online yang ditemukan di depan minimarket di Cireunghas, Sukabumi 7 November 2023 dihadiahi timah panas. 


Kedua pelaku yakni JF (30) warga Cibubur, dan DP (23) warga Cijulang Kabupaten Pangandaran terpaksa ditembak kaki nya oleh petugas karena sempat melawan berusaha kabur sampai akhirnya ditangkap di Tangerang pada Jumat (17/11/2023.


"Kemarin pada saat personel yang melakukan pengejaran dan penangkapan, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Ari, Senin (20/11/2023).


"Alhamdulillah kemarin pada hari Jum'at (17/11) kita dapat mengamankan daripada kedua pelaku yaitu JF dan DP,"katanya. 


Ari menyebut, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun pernjara dan hukuman mati  


"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun,"tegasnya.


"Kedua pelaku ini melakukan aksinya mulai dari Jakarta bahwa, sengaja dari terduga pelaku akan melaksanakan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban driver taksi online, kedua pelaku dari Jakarta Pasar Rebo memesan kepada korban. Kemudian setelah ketemu untuk minta tidak di online kan," ucap Ari.


Sekedar diketahui, korban supir taksi online bernama Suparno ditemukan tewas dengan kondisi kaki, tangan dan wajah terikat di depan Minimarket Cireunghas Kabupaten Sukabumi, korban terlebih dahulu dihabisi di Gunung Putri Bogor. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini