Aksi Mahasiswa Bhayangkara Soroti 70 Hari Kinerja Pj Walikota Bekasi

Redaktur author photo


Puluhan mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya mendesak Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk tinggkatkan kinerja OPD yang saat ini dinilai menuru.


inijabar.com, Kota Bekasi-  Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya di depan gerbang Pemkot Bekasi mendesak agar Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk serius dalam meningkatkan kinerja setiap OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkot Bekasi. Senin (27/11/2023).


Korlap aksi Tegar menyatakan, masih maraknya jual beli jabatan di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi pasca kasus hukum Rahmat Effendi lalu di bawah kepemimpinan Tri Adhianto juga kental aroma jual beli jabatan dan praktik nepotisme.


"Yang  seharusnya pemerintahan Kota Bekasi sudah mampu membentuk sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,"ucapnya. Senin (27/11/2023).


Namun nyatanya, lanjut Tegar, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas, padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwsaannya praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana  yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.


"Kami dan masyarakat Kota Bekasi tentu berharap Pj Walikota Bekasi yang dilantik pada tanggal 20 September 2023 mampu menaikan performa kinerja ASN serta mampu memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi dan juga menjaga kenetralan Pj Walikota Bekasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang aparatur sipil negara, dikarenakan mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik,"ungkapnya.


Massa aksi mendesak Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk 1. Memastikan tidak ada lagi praktek-praktek jual beli jabatan Korupsi ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.


"Yang ke 2. PJ Walikota Bekasi mengevaluasi Kinerja OPD yang menurun. Dan 3. Pj Walikota Bekasi harus tetap netral dalam menghadapi Pilpres 2024,"bebernya.


Lalu yang ke 4. Bila Pj Walikota Bekasi tidak serius dalam memperbaiki Perfomance OPD dan Pelayanan Publik Kota Bekasi, maka kami meminta Mendagri untuk mengganti Raden Gani Muhamad dari jabatannya sebagai Pj Walikota Bekasi.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini