inijabar.com, Kota Bandung- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat ditargetkan senilai Rp 35.918.605.827.078. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 42.459.890.262 dari Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara pada 8 September 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengesahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Jabar pada awal November 2023.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady bahwa kenaikan jumlah PAD dari KUA PPAS adanya penambahan Pendapatan Transfer, penurunan pajak rokok dan hasil deviden daerah.
"Hal ini dikarenakan adanya tambahan Pendapatan Transfer, penurunan pajak rokok, dan penyesuaian pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen),"ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Perbaikan di semua program atau kegiatan, kata Daddy, harus selalu diikhtiarkan setiap pelaksana. Agar, masyarakat bisa merasakan bahwa "negara memang hadir' dan mengurus mereka.
Pelayanan di berbagai bidang, mulai dari yang terkait pemerintahan, perekonomian, infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda, olah raga, dan lain-lain) harus selalu ditingkatkan.
Daddy menyatakan, satu hal yang harus selalu diingat adalah tujuan APBD tersebut harus menjadi sarana untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Jika setiap program pembangunan dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, kata dia, maka tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun.
Terkait belanja daerah adalah sebesar Rp36.785.159.275.740. Ini berarti ada pengurangan sebesar Rp 292.457.980.704. Hal ini diakibatkan adanya beberapa hal yang berkembang sepanjang pembahasan APBD.
Dengan demikian, kata dia, secara keseluruhan, volume APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 37.351.965.310.884. Ini berarti ada penurunan sebesar Rp 292.457.980.704 dari angka yang tertera pada KUA-PPAS.
"Memang dalam perjalanan pembahasan APBD Jabar Tahun 2024 memiliki banyak catatan," katanya.
APBD ini, kata dia, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, disusun oleh kepala daerah berdasarkan Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026. Hal itu dikarenakan Gubernur Jabar berakhir masa jabatannya pada 2023. Penyusunan APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 dilakukan berpatokan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebenarnya, kata dia, banyak hal menyeruak sepanjang pembahasan APBD Jabar tahun 2024. Hal itu bisa dipahami karena begitu kompleksnya masalah. Karena, Jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hampir 50 juta. Belum lagi letaknya yang secara geografis berhimpitan dengan DKI Jakarta.(*)