Ga Ada Realisasi, BEM STIES Mikar Sindir Pemkot Bekasi Hanya Mampu Bikin Perda Pemberdayaan Disabilitas

Redaktur author photo


Mahasiswa BEM STIES Mitra Karya Bekasi saat menggelar unjuk rasa di depan gerbang Pemkot Bekasi.


inijabar.com, Kota Bekasi- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi  mendesak Pemkot Bekasi merealisasikan Perda dan Perwal yang memuat tentang pemenuhan hak-hak data penyandang Disabilitas Kota Bekasi.


Aksi damai BEM STIES Mitra Karya di depan Pemkot Bekasi pada Kamis (2/11/2023) tersebut menilai bahwa realisasi Perwal Kota Bekasi No 58 Tahun 2018 berjalan alot. 


Salah satu isi Perwal tersebut adalah tentang upaya pemberdayaan penyandang Disabilitas untuk mendapat hak bekerja.


"Sampai dengan saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Disnaker baik kepada Penyandang Disabilitas maupun BUMD serta perusahaan swasta untuk menerima tenaga kerja Disabilitas,"ujjar Korlap Aksi Alfarizi. Kamis (2/11/2023).


Perwal tersebut salah satunya soal pelatihan keahlian bekerja, serta mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. 


"Oleh karena itu kami mendesak PJ Wali Kota Bekasi yang hari ini sebagai pucuk pimpinan agar segera mengambil alih unit layanan Disabilitas agar Penyandang Disabilitas Kota Bekasi dapat terakomodir secara menyeluruh dalam pemenuhan haknya."tuturnya.


Aspek kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberdayaan sosial merupakan salah satu cara untuk mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial bagi penyandang Disabilitas, Pada pelaksanaannya pemberdayaan penyandang Disabilitas yang diberikan belum memberikan dampak kesejahteraan yang nyata.


Pemerintah Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang turut membuat peraturan daerah yang membahas mengenai pemenuhan atas hak bekerja penyandang Disabilitas yaitu Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal No. 58 Tahun 2018 yang didalamnya tertulis upaya pemenuhan hak-hak bagi Disabilitas.


"Namun produk hukum tersebut seolah hanya menjadi konten pencitraan Pemerintah Kota Bekasi sebagai kota Inklusif."katanya.


Tapi, sambung dia, realitanya hingga hari ini Pemerintah Kota Bekasi belum memperlihatkan keberpihakannya kepada kelompok Disabilitas. Masalah fasilitas dan bantuan serta minimnya perhatian terhadap pemberdayaan serta pengembangan potensi penyandang Disabilitas masih sering menjadi polemik,"sindirnya.


Minimnya perhatian dan ketidak berpihakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap kelompok Disabilitas telah dicerminkan oleh Dinsos dan Disnaker Kota Bekasi. 


"Hal ini ditunjukkan bagaimana mereka saling melempar tanggung jawab dalam merealisasikan kebijakan yang berlaku terhadap pemenuhan hak-hak Disabilitas yang tertuang didalam Perwal Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018,"tandasnya (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini