GMKI Bekasi Pertanyakan Keputusan Bawaslu Soal Caleg PSI Diduga Tak Penuhi Syarat

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang masih memberi kesempatan Caleg DPRD Kota Bekasi dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Pedro Purnama Kalangi. Padahal KPU Kota Bekasi sudah memutuskan Caleg tersebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat).


Hal tersebut dipertanyakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi yang secara resmi mengirimkan surat ke Bawaslu Kota Bekasi.


Menurut Ketua cabang GMKI Bekasi. Geraldo Aritonang, bahwa Pedro Purnama Kalangi, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat mendaftar sebagai Bacaleg untuk memperbaiki persyaratan administrasi.


Pedro  telah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai persyaratan dalam PKPU No. 10 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sehingga tidak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT).


“Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi masalah ini kepada Bawaslu Kota Bekasi sebagai wujud dari prinsip keterbukaan, akuntabel, keadilan, dan integritas penyelenggara Pemilu,"ucap Geraldo. Jumat (10/11/2023).


Ada masalah  yang tidak hanya dari sisi mekanisme dan prosedur pencalonan tetapi etika dan integritas sebagai seorang Bacaleg.


“Ini bukan hanya persoalan prosedur tetapi juga terkait etika dan integritas karena pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai komisioner KPU Kota Bekasi pada periode 2018-2023,"ujarnya.


Geraldo mendesak Bawaslu Kota Bekasi terbuka agar proses Pemilu dapat dipercaya oleh masyarakat dan demokrasi menjadi lebih baik.


“Kami juga berharap agar ke depannya para komisioner penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dapat berkomitmen dan memegang teguh integritasnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai akhir masa jabatan yang diembannya, sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkannya saat dilantik," terangnya.


Sehingga, lanjut dia, Pemilu tidak dijadikan sebagai alat kepentingan atau ambisi pribadi dan golongan semata.


Sekedar diketahui, GMKI Bekasi diketahui merupakan organisasi kemahasiswaan yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini