Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta- Presiden Jokowi telah menetapkan skema baru Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, IV pada tahun 2024. Kenaikan gaji pokok tersebut sebesar 8 persen.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Adanya kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024 tentu membuat bahagia setelah empat tahun lamanya tidak merasakan kenaikan gaji.
Jokowi berharap kinerja PNS setelah naik gaji nya, semakin bagus dan pelayanannya juga semakin baik.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% juga sudah dianggarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS beserta pensiunan adalah sebesar Rp52 triliun.
Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah pada tahun depan.
Tunjangan PNS yang naik adalah tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Berikut tabel gaji PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji pokok golongan I = Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
Gaji pokok golongan II = Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600.
Gaji pokok PNS golongan IV = Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Beruntungnya PNS golongan III dapat gaji pokok mencapai Rp5 juta dan golongan IV mencapai Rp6 juta pada tahun depan.(*)