Tersangka RS saat dibawa petugas Kejari Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifiskasi. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus mengembagkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang kontraktor dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
Kontraktor wanita berinisial RS ini diduga rela memberi kendaraan mewah jenis Pajero sport pada Soleman agar dapat melancarkan usahanya mendapatkan Pokir (pokok pikiran) politisi asal PDIP tersebut.
Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pun sudah menetapkan RS sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.
"Penepatan tersangka terhadap sdr. RS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, didasarkan kepada pemeriksaan 20 saksi dan 2 orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero sport warna putih B 2717 SJC serta beberapa barang bukti lainnya, "ungkap Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas, Selasa (31/10/2023).
RS disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya terhadap sdr.RS dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan, dengan alasan dikahwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti" ujarnya.
Sekedar diketahui, Soleman sendiri pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/9/2023) terkait dugaan gratifikasi proyek yang masuk dalam pokok pikiran (pokir) dewan.
Bahkan, Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pernah melakukan pencarian terhadap dua orang terlapor kasus suap yakni Soleman (SL) dan Resvi (RS).
Keduanya dicari pihak Kejari Kabupaten Bekasi karena tidak menemukan keduanya di kediaman masing-masing.
"Sudah satu pekan ini menghilang dan kita sedang cari," kata Seno pada Jumat (29/9/2023).
Selain di rumahnya, pihaknya juga sudah mencari ke rumah sakit karena informasinya tengah sakit.
Kejari Kabupaten Bekasi juga melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, sempat ingin melakukan penyitaan mobil Soleman, di kediamannya di Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam 11 Agustus 2023.
Namun dihadang oleh Ketua Redpem Kabupaten Bekasi, Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal itu dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman, merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah," Arman, dalam keterangannya Sabtu 12 Agustus 2023.(*)