Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1,2, dan 3 Kayuringin Bekasi Selatan. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pengelolaan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Perdagangan dan Jasa yang dijadikan lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang 1, 2 dan 3 yang berada di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga melanggar aturan.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal pada BAB III disebutkan, jika SRP-nya mobil diatas 10 dan motor roda dua diatas 40, kerjasama pengelolaan parkir harus melalui lelang.
Dalam perjanjian Nomor: 96-003/MOU/PDMP/BKS/IX/2023 tanggal 19 September, Tri Adhianto selaku pihak ke satu atas nama Pemerintah Kota Bekasi. Sementara, pihak kedua, Dirut Perusahaan Daerah Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi.
MoU atau perjanjian yang dibuat atas nama Walikota Bekasi dengan PT. Mitra Patriot yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga gagal dalam memgelola Bus Trans Patriot dinilai sarat dengan dugaan KKN.
Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH menilai, jika perjanjian atau MoU lahan parkiran di Ruko Sentra Niaga Kalimalang 1, 2 dan 3 itu dibuat sehari sebelum masa jabatan Tri Adhianto berakhir sebagai Walikota Bekasi harus bisa dijelaskan ke publik agar transparan dan akuntable.
"Pemkot Bekasi harus mengevaluasi perjanjian tersebut jika ada kejanggalan dalam peraturan yang berlaku,"ucap pria yang akrab disapa H.Naryo ini. Senin (27/11/2023).
Jika melihat data dalam lampiran MoU juga tercantum besaran nilai sewa tiap-tiap tahunnya yang kabarnya sewa lahan Ruko SNK sudah dibayarkan pihak kedua sebesar Rp856.755.000.00 sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 032/Kep.412-BPKAD/IX/2023 tanggal 15 September 2023.
“Perjanjian kedua belah pihak itu berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya berita acara serah terima lahan. Infonya, sewa lahan sudah dibayar pada tanggal 20 september atas nama PT. Mitra Patriot dan sudah masuk di sistem penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah," ungkap salah satu sumber di lingkup Pemkot Bekasi.
Padahal, salah satu bentuk pemanfaatan Badan Milik Daerah (BMD) adalah sewa dengan tujuan untuk pengoptimalan pemanfaatan BMD yang belum atau tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sehingga dalam hal ini, BMD dapat menjadi prioritas untuk disewakan kepada pihak lain yang bisa memberikan manfaat yang maksimal. Sewa BMD merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset daerah,” jelasnya.
Selain itu, sewa BMD akan membebaskan biaya pemeliharaan dan pengamanan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus potensi mendapatkan penerimaan negara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi pemanfaatan BMD salah satu tujuannya adalah untuk menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBD, sehingga terjadi efisiensi atau penghematan. Intinya penunjukan langsung itu sudah melanggar Perda baca dong aturannya,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono membenarkan jika Pengelolaan parkir dilahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bekasi akan dikelola oleh BUMD PT Mitra Patriot.
"Ya pengelolanya (Ruko Sentra Niaga Kalimang) sekarang PT Mitra Patriot,"kata Sudarsono. Senin (27/11/2023).
Saat disinggung prihal apakah proses pemanfaatan lahan milik/aset pemerintah daerah itu sudah dilakukan lelang atau penunjukan langsung Kepada pihak ketiga, Sudarsono mengaku bila hal itu dapat ditanya ke bagian Kerjasama (KS).
"Lebih pas nya ke bagian Kerjasama,"jawabnya singkat.
Selain diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2017 tentang Parkir. Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono juga disinyalir melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penugasan Perseroan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola kawasan pedangan kaki lima (PKL) dan tempat Parkir pada lokasi Pilot Project di Kota Bekasi.
Pada BAB II ayat 2 Didalam Perwal yang ditetapkan pada 6 Maret 2023 tertandatangani Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono itu, Pemerintah Kota Bekasi hanya menugaskan PT Mitra Patriot (Perseroan) sebagai pengelola Kawasan PKL dan tempat Parkir pilot project di Kota Bekasi yakni Kawasan alun - alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan. Kawasan Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan. Kawasan pertokoan di Jl.Ir Juanda pertokoan proyek Kecamatan Bekasi Timur dan Kawasan pertokoan Atrium Pondokgede (APG) Kecamatan Pondokgede hingga Pasar Mutiara Kecamatan Pondokmelati.
Sedangkan pada bagian kedua pasal 6 diktum kesatu, Jangka waktu pengelolaan oleh PT Mitra Patriot diberikan jangka waktu hingga 10 tahun sejak Peraturan Wali Kota Bekasi tersebut ditetapkan. Namun pada ayat (2) Pasal 6 menyebutkan bahwa, Selama jangka waktu penugasan sebagaimana disebut pasa ayat (1), Penugasan dievaluasi setiap 1 tahun sekali dan penugasan dapat dihentikan atas hasil evaluasi.
Kejanggalan lainnya, atas nama Pemkot Bekasi, pada tanggal 19 September 2023 atau sehari sebelum habis sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membuat MOU Perjanjian dengan PT Mitra Patriot tentang pengelolaan area Parkir pada Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), yang mana Lokasi tersebut tidak masuk di dalam Daftar penugasan sesuai Perwal tentang penugasan PD Mitra Patriot.
Yang mana dalam MOU dengan PT Mitra Patriot Tri Adhianto atasnama Pemkot Bekasi sebagai pihak kesatu dan Dirut PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi sebagai pihak kedua.
Padahal jika dicermati MOU yang dibuat tersebut, selain diduga sudah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Parkir dan Terminal. Perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itupun patut diduga sebagai akal-akalan oknum yang sudah mempunyai Perusahaan atau calon yang akan mengelola Parkir diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin,Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya dikelol pihak lain swasta yang bergerak dibidang parkir.(*/nd)